BANJAR, ETNOGRAFI.ID—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar mengemumkan pendaftaran calon anggota DPR & DPRD untuk Pimilihan Legislatif (Pileg) serentak 2019 mendatang.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta memperhatikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilhan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Berikut Persyaratanya: