Perjalanan Panjang Lahirnya Bhayangkara

0
44

SEJARAH, ETNOGRAFI.ID—Pada tanggal 1 Juli Pemerintah menetapkan bahwa tanggal tersebut merupakan peringatan hari jadi Bhayangkara. Tentu ini melalui tahap perjalanan yang cukup panjang. Kini umur Bhayangkara sudah berusia 72 tahun. Profesionalitas serta kepatuhan terhadap penegakan hukum di Indonesia diyakini sudah matang.

Ada makna yang tersirat pada peringatah Bhayangkara ke 72. Banyak orang belum mengetahui bagaimana perjalanan panjang lahirnya Bhayangkara yang selalu diperingati setiap tahunya. Usut punya usut, Bhayangkara ini sudah lahir pada jaman kerajaan Majapahit sebagai pasukan pelindung pemberontakan dan mempertahankan istana.

Bhayangkara Masa Majapahit

Bhayangkara dibentuk oleh raja Kertanegara dari Singhasari. Naskah kuno menulis tentang Kelana Bhayangkara, yaitu pemberontakan yang dilakukan oleh kesatuan Bhayangkara terhadap Kertanegara. Pada saat penyerbuan oleh Jayakatwang dari Glang-glang, Bhayangkara tidak dapat mempertahankan istana, karena kalah kekuatan.

Ini merupakan blunder dari Kertanegara. Keamanan dalam negeri yang seharusnya berada di wilayah Bhayangkara terpecah, karena sebagian pasukan Bhayangkara juga dikirim ke Pamalayu.

Kutaraja hancur dan Kertanegara tewas. Pasukan Bhayangkara yang tersisa dibubarkan. Dyah Wijaya (Raden Wijaya) yang menantu Kertanegara diampuni oleh jayakatwang dan diberi sebidang tanah di daerah Tarik. Mantan Bhayangkara yang loyal kepada Wijaya ikut pindah ke Tarik.

Masa Kolonial Belanda

Ketika Kerajaan Majapahit runtuh pada sekitar tahun 159  tidak tercatat dalam sejarah bagaimana keberadaan Polisi pada zaman setelah Majapahit hilang dan timbulnya Kesultanan-Kesultanan yang berdasarkan pemerintahan Islam, sampai akhirnya kedatangan para pedagang Belanda yang tergabung dalam VOC yang mempunyai pasukan keamanan untuk menjaga, mengawal, dan patroli keamanan jalur dagangnya seperti tugas dan fungsi yang dilakukan pada zaman Majapahit.

Tetapi dibentuk dalam organisasi-organisasi kecil yang dibentuk sesuai kebutuhan perusahaan dagang tertentu, yang di adopsi dari negara Eropa khususnya Belanda, sampai akhirnya VOC bangkrut dan tidak dapat mengamankan jalur perdagangannya dari persaingan perebutan jalan dan jalur perdagangan laut dari pasukan keamanan Portugis, Spanyol dan Inggris. Sehingga diambil alih oleh Pemerintah Kerajaan Belanda pada tanggal 1 Januari 1800 dengan Gubernur Jendral pertamanya dalam menjalankan pemerintahannya untuk tercapai tertib sosial masyarakat  telah memberlakukan azas hukum Cocordansi begin sel yaitu hukum yang berlaku di kerajaan Belanda/Nederland.

Selain itu pula diberlakukan juga hukuman untuk semua tatanan hukum masyarakat Hindia Belanda (Indonesia), antara lain Wetbook van Strafrechts (KUHPidana), Burgelijk Wetbok (BW = KUHPerdata), Wetbok van Kopenhandel (WvK = KUHDagang), Administratierechts (Hukum Administrasi Negara) walau pada saat itu daya mengikatnya masih bersifat sukarela bagi siapa saja yang mau menggunakan hukum-hukum tersebut.

Pada Tahun 1848 Gubernur Jenderal J.J. Rochussen telah memerintahkan kepada MR. H.L. Wickers selaku Ketua Hoogge Rechtshof (Ketua Pengadilan Tinggi Hindia Belanda) untuk membuat peraturan untuk warga Hindia Belanda/Bumi Putra yang akhirnya  pada tanggal 5 April 1848  (Stb. 1848 Nomor 16) ditetapkanlah Inlandsch Reglement (IR) tentang “Reglement op de uit oefening van de Politie de Burgerlijke Rechtspleging en de Strafvordering onder de Wanders en de Vreemde Oosterlingen op Java en Madura (Reglement tentang pelaksanaan tugas Kepolisian, Peradilan perkara perdata dan Penuntutan perkara pidana terhadap golongan Bumi Putra dan Timur Asing di Jawa dan Madura)” yang mulai berlaku tanggal 1 Mei 1848.

Selanjutnya pada Tahun 1926 IR telah diubah dan disempurnakan (Herziene) dengan Stb 1929 Nomor 559 disesuaikan dengan perkembangan Pemerintah Hidia Belanda yang semakin kokoh, dan pada Tahun 1941 (Stb. 1941 Nomor 44)  IR diubah lagi untuk yang kedua kalinya  yang kemudian dikenal dengan nama Herziene Inlandsch Reglement (HIR). dan pada tahun 1981  HIR dinasionalisasi dan disesuaikan dengan alam kemerdekaan Indonesia yang berdasarkan Hak Azazi Manusia menjadi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Zaman Pendudukan Jepang

Pada masa pendudukan Jepang 1942-1945, banyak anggota kepolisian bangsa Indonesia menggantikan kedudukan dan kepangkatan bagi bangsa Belanda sebelumnya, karena Pemerintah Jepang mengizinkan Kepala Polisi dijabat oleh Pribumi walaupun tetap didampingi pejabat Jepang. Pusat kepolisian di Jakarta dinamakan keisatsu bu dan kepalanya disebut keisatsu elucho.

Kepolisian untuk Jawa dan Madura juga berkedudukan di Jakarta, untuk Sumatera berkedudukan di Bukittinggi, Indonesia bagian timur berkedudukan di Makassar, dan Kalimantan berkedudukan di Banjarmasin.

Periode 1945-1950

Tidak lama setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, pemerintah militer Jepang membubarkan Peta dan Gyu-Gun, sedangkan polisi tetap bertugas, termasuk waktu Soekarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 secara resmi kepolisian menjadi kepolisian Indonesia yang merdeka.

Inspektur Kelas I (Letnan Satu) Polisi Mochammad Jassin, Komandan Polisi di Surabaya, pada tanggal 21 Agustus 1945 memproklamasikan Pasukan Polisi Republik Indonesia sebagai langkah awal yang dilakukan selain mengadakan pembersihan dan pelucutan senjata terhadap tentara Jepang yang kalah perang, juga membangkitkan semangat moral dan patriotik seluruh rakyat maupun satuan-satuan bersenjata yang sedang dilanda depresi dan kekalahan perang yang panjang.

Sebelumnya pada tanggal 19 Agustus 1945 dibentuk Badan Kepolisian Negara (BKN) oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 29 September 1945 Presiden Soekarno melantik R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN).

Pada awalnya kepolisian berada dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara yang hanya bertanggung jawab masalah administrasi, sedangkan masalah operasional bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

Kemudian mulai tanggal 1 Juli 1946 dengan Penetapan Pemerintah tahun 1946 No. 11/S.D. Djawatan Kepolisian Negara yang bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri.Tanggal 1 Juli inilah yang setiap tahun diperingati sebagai Hari Bhayangkara hingga saat ini. 

Oleh : Dian Ahmad Wibowo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.