Catat!!! Mantan Narapidana Kasus Ini Dilarang Daftar Pemilu 2019

0
40

BANJAR, ETNOGRAFI.ID–Divisi Teknis KPU Kota Banjar Asep Saparudin, mengatakan bagi mantan napi yang hendak mencalonkan diri sebagai peserta pemilu harus diumumkan melalui keterangan media cetak dan harus dilampirkan di syarat pendaftaran.

“Kecuali untuk kasus narkoba, kejahatan kekerasan anak PKPU yang baru terbit, dan proses pendaftaran ini dibantu Silom sistem informasi pencalonan,” terang dia, Selasa (03/06).

Menurut dia berdasarkan pasal 7 ayat 1 huruf H PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten dan kota mengatur tentang bagaimana narapidana dalam pemilu 2019.

“Apabila ada mantan napi pengedar narkoba, kejahatan kekerasan asusila dan korupsi tentu harus dilampirkan keterangan pengajuan pengunduran diri dan tanda bukti bersangkutan mengundurkan diri. Karena memang tidak diperbolehkan,” lanjutnya.

Asep menambahkan kewajiban para peserta pemilu ini harus mengentri data ke Silom. Untuk sejauh ini ada beberapa parpol yang diberi user dan password melalui operatornya masing-masing.

Periodesasi anggota dewan tidak ada aturan dan tidak diatur dalam PKPU. Harapan bisa melaksanakan kewajiban persyaratan dan syarat pendaftaran bakal caleg.

Pasal 7 ayat 1 huruf H PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten dan kota.
Jelas bukan pengedar narkoba, kejahatan kekerasan asusila dan korupsi Harus dilampirkan keterangan pengajuan pengunduran diri dan tanda bukti bersangkutan mengundurkan diri.

Diketahui ada 16 Parpol yang ikut mendaftar peserta dalam pemilihan umum 2019 nanti. (*) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.