CIAMIS, ETNOGRAFI.ID—Dr. H. Yat Rospia Brata, Drs., M.Si ditetapkan kembali sebagai Rektor Universitas Galuh (Unigal) Ciamis periode 2018-2022. Penetapan Yat Rospia berdasarkan keputusan yang diambil Yayasan Pendidikan Galuh Ciamis.
Penetapan rektor kampus Ungu tersebut tak lepas dari kisruh yang terjadi menjelang keputusan. Penjaringan Calon Rektor Universitas Galuh Ciamis sempat diwarnai aksi demo mahasiswa beberapa waktu lalu.
Mahasiswa meminta transparansi Panitia Penjaringan dalam melaksanakan tahapan-tahapan pertimbangan calon rektor.
Dari tiga calon rektor, Yayasan Pendidikan Galuh Ciamis berdasarkan aturan statuta Pasal 48 tentang Rektor ayat 3 huruf (a) menetapkan Dr. H. Yat Rospia Brata, Drs., M.Si sebagai Rektor Universitas Galuh masa jabatan 2018-2022.
Dalam press releasenya menjelaskan, penjaringan Calon Rektor Universitas Galuh dalam tahapan pertimbangan senat universitas yang berlangsung 26 Juni 2018 salah satu calon mengundurkan diri, Dr. Awang Kustiawan, Drs. MM.
Sementara calon lainnya, Dr. Yagus Triana, Drs., M.Pd mendapat 16 suara pertimbangan senat. Dan Dr. H. Yat Rospia Brata, Drs., M.Si mendapat 10 suara.
Namun hasil pertimbangan pihak yayasan yang mengacu pada pasal 48 ayat 5, hanya Dr. H. Yat Rospia Brata,Drs., M.Si yang memenuhi persyaratan administrasi.
Sedangkan Dr. Yagus Triana, Drs., M.Pd tidak memenuhi syarat berdasarkan aturan. Karena jabatan yang pernah diemban tidak pernah habis/penuh atau kurang dari empat tahun. (Red)