Laporan Dana Kampanye Tuntas, Begini Hasilnya

0
35
Komisioner KPU Kota Banjar, Sofian Munawar menerima hasil Audit Dana Kampanye dari Kantor Akuntan Publik (KAP) disaksikan Rudi Ilham Ginanjar, Komisioner Panwaslu Kota Banjar

BANJAR, ETNOGRAFI.ID– Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye mensyaratkan bahwa seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota yang turut berkontestasi dalam Pilkada membuat rekening khusus untuk keperluan kampanye.

Rekening khusus itulah yang dilaporkan kepada KPU dalam kaitannya dengan penerimaan sumbangan dan pengeluaran dana kampanye selama proses kampanye Pilkada.

Untuk kegiatan tersebut ada sejumlah laporan yang disiapkan pasangan calon, mulai dari Laporan Awal Dana kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan terakhir berupa Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) sesuai dengan regulasi yang diatur dalam PKPU No.5 Tahun 2017 tersebut.

Menurut Kasubag Hukum KPU Kota Banjar, M. Rizal untuk keperluan tersebut KPU Kota Banjar telah menunjuk dua KAP, masing-masing KAP menanganai dan mengaudit dua pasangan calon yang ada.

Pasangan nomor urut satu HJ. Ade Uu Sukaesih-Nana Suryana, dana kampanyenya diaudit oleh kantor KAP Haryono, Junianto & Asmoro yang berkedudukan di Jakarta. Sedangkan pasangan nomor urut dua, Maman Suryaman – Hj. Irma D Bastaman, dana kampanyenya diaudit oleh kantor KAP HER Suhardjadinata & Rekan yang berkedudukan di Bandung,” kata Rizal. 

Menurut tahapan yang ada dalam regulasi PKPU, kantor KAP diberikan waktu mulai 25 Juni – 9 Juli 2018. Setelah itu sehari berikutnya yakni pada 10 Juli kantor KAP yang ditunjuk wajib menyerahkan hasil auditnya kepada KPU untuk kemudian KPU mempublikasikan laporan tersebut kepada masyarakat.

Komisioner KPU Kota Banjar, Sofian Munawar menjelaskan bahwa proses audit dana kamapanye merupakan bagian dari transparasi dan akuntabilitas publik dimana penerimaan dan pengeluaran dana kampanye bersipat terbuka, diketahui oleh masyarakat secara luas dan tidak menyalahi aturan, baik dari sisi penerimaannnya maupun dari segi pengeluaran dan peruntukannya.

Sofian menyebutkan bahwa dari laporan yang disampaikan masing-masing Kantor Akuntan Publik untuk masing-masing pasangan calon tidak ada yang bermasalah.

“Model pemeriksaan dana kampanye yang dilakukan KAP adalah audit kepatuhan. Alhamdulillah, hasil dari dua KAP menunjukkan bahwa kedua pasangan calon dalam Pilkada Kota Banjar masuk kategori PATUH. Artinya, segala penerimaan dan pengeluaran yang digunakan dalam proses kampanye paslon sudah sesuai dengan regulasi dan tidak ada yang bermasalah,” kata Sofian, Komisioner yang membidangi Divisi Hukum KPU Kota Banjar.

Lebih lanjut Sofian menerangkan bahwa dengan terbitnya laporan akhir dari KAP tersebut serta hasilnya sudah disampaikan secara resmi kepada KPU Kota Banjar maka segala urusan terkait Dana Kampanye Pasangan Calon dalam Pilkada Kota Banjar 2018 sudah tuntas.

Laporan tersebut kemudian akan disampaikan KPU Kota Banjar kepada masing-masing pasangan calon serta tembusannya akan disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU-RI serta kepada Panwaslu Kota Banjar, 11 Juni 2018. (Anggoro)

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.