BANJAR, ETNOGRAFI.ID—Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjar, Ade Setiana menyangkal bila nota pengantar Raperda ABPD 2017 terlambat diajukan. Dengan alasan bahwa terkendala hari libur, sehingga nota pengatar pun baru masuk ke Sekretaris Dewan pada tanggal 2 Juli 2018.
“Itu tidak terlambat, hanya saja terkedala hari libur. Karena kita menyelesaikan nota pengantar pada tanggal 30 Juni dan itu adalah hari Sabtu. Maka kami mengajukan pada hari Senin tanggal 02 Juli. Dan Provinsi pun setelah saya cek sama pada tanggal 02 Juli,” ucap dia, Rabu (11/07).
Baca Berita Terkait: Wacana Oposisi Pasca Pilkada di Banjar Menguat
Ade Setiana tidak bisa memaksakan apabila legislatif mengundur pelaksanaan rapat paripurna yang seharusnya digelar Senin (09/07) lalu. Karena tidak kuorum maka di jadwal ulang.
“Menurut Ketua DPRD pun katanya rapat paripurna akan dijadwalkan ulang. Ya, kami mengikuti mekanisme peraturan yang berlaku,” imbuh dia.
Saat ditanya bagaimana bila tidak dilaksanakan, Ade Setiana berharap bisa tetap di musyawarahkan. Mengingat pembangunan harus tetap berjalan.
“Nota pengantar itu hasil dari audit BPK, maka kami menunggu di jadwalkan ulang,” katanya.
Sementara Wali Kota Banjar, Ade Uu Sukaesih enggan berkomentar banyak saat ditanya gagalnya paripurna lalu.
“Tanyakan saja pada dewan, dan itu tidak terlambar,” tutur dia saat menaiki kendaraan dinasnya dengan tergesa-gesa. (*)