CIAMIS, ETNOGRAFI.ID–Sejak dibuka pendaftaran untuk pencalonan anggota Legislatif DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dari tanggal 4 juli sampai dengan 17 Juli 2018, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi unyuk maju mencalonkan diri menjadi anggota legislatif periode 2019-2024.
Salah satu persyaratan itu adalah Legalisir STTB/SKL/Ijazah, banyak para pendaftar yang masih kebingungan untuk melegalisir Ijazahnya karena ada beberapa Sekolah yang sudah tutup atau berganti nama dan lain hal. Sehingga para calon tidak bisa melegalisir disekolah asalnya.
Bagi para calon anggota Legislatif yang akan melegalisir Ijasahnya Namun sekolahnya sudah tidak ada, bisa di lakukan di Kantor Cabang Dinas Wilayah 13 Jawa Barat sebagai perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang berada di wilayah Ciamis Kota.
Kepala KCD wilayah 13 Jawa Barat Suryasa melalui Kasubag Tu R. Arso Budiriyadi kepada RP saat ditemui di ruanganya Jumat 11 Juli 2018 mengatakan, sepanjang yang bersangkutan masih berada diwilayah KCD 13 Jawa barat Bisa melegalisir Ijasahnya disini.
“Bisa dilegalisir disini, sepanjang yang bersangkutan masih berada diwilayah KCD 13”. Ujarnya
Cakupan Wilayah KCD 13 Jawa Barat sendiri meliputi Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran.
Menurut Arso, Kalau sekolah masih ada manajemennya mereka masih bisa melegalisir di sekolah tersebut.
“Namun jika sekolahnya tidak ada, kami punya alternatif lain dengan SPJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) dari KCD Wilayah 13 Jawa Barat. SPJM sendiri bisa didapkan bagi meraka yang sekolahnya sudah tidak ada, dan untuk syaratnya mereka harus membawa Ijazah aslinya dan juga Matrei 6000 satu lembar,” pungkas dia. (ao)