Lemahnya Kualitas Pendidikan Kabupaten Garut

1
56

GARUG, OPINI: Guru honorer di Garut tersinggung disebut guru ilegal oleh Plt. Kadisdik Garut. Video yang beredar di media sosial berdurasi 3;40 detik, nampak Plt. Kadisidik Garu, Djajat Darajat menyampaikan pernyataan di ruang rapat komisi A DPRD Garut (12/09/18).

Nampak Plt Kadisdik Garut menyampaikan pernyataan yang menyinggung guru honorer, ia menyatakan bahwa ‘guru honorer itu ilegal dan tidak sah mengisi buku laporan pendidikan’.

Pernyataan Plt Kadisidik ini menggambarkan bahwa ia tidak membaca dan memahami UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Permendikbud No 15 Tahun 2018 tentang pemenuhan beban kerja guru, kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa Guru adalah pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Pemerintah Garut khususnya Bupati Rudy Gunawan tidak tepat memilih memilih Djajat Sudrajat sebagai Plt. Kadisdik Garut yang terkesan politis karena tidak memiliki kualifikasi maupun kualitas dalam mengelola dan meningkatkan pendidikan di Kab. Garut.

Atas beredarnya video pernyataan video Plt. Kadisdik Garut di hadapan Komisi A DPRD Garut menggambarkan ketidakbecusan pemerintah dalam mengelola dan meningkatkan kualitas pendidikan di Kab. Garut.

Plt Kadisdik Garut, Djajat Darajat agar segera memberikan permintaan maaf terhadap pihak-pihak yang tersinggung, terutama guru honorer di Kab.Garut atas pernyataannya tersebut serta mengundurkan diri dari jabatannya. 

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.