Apakah Plt. Kadisdik Garut Hasil Didikan Guru Ilegal?

0
54

OPINI, ETNOGRAFI.ID–Guru honorer se-Indonesia seharusnya tersinggung disebut guru ilegal oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Garut (Plt. Kadisdik), Djajat Darajat, dalam video berdurasi 3:40 detik yang beredar di media sosial. Beliau menyatakan bahwa, Guru honorer itu ilegal dan tidak sah mengisi buku laporan pendidikan.

Pernyataan tersebut disampaikan di ruang rapat komisi A DPRD Garut (12/09/18).

Pernyataan Plt. Kadisidik ini menggambarkan bahwa ia tidak memahami UU no. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen serta Permendikbud no. 15 tahun 2018 tentang pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.

Pemerintah melalui UU no. 14 tahun 2005 pasal 1 menjelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dalam UU dan Permendikbud pun tidak disebutkan adanya perbedaan tugas dan fungsi antara guru PNS dan nonPNS.

Pemerintah Garut, khususnya Bupati Rudy Gunawan, sebaiknya lebih berhati-hati memilih Plt. Kadisdik. Garut memerlukan Kadisdik tetap maupun Plt. yang tidak politis dan memiliki kualifikasi maupun kualitas dalam mengelola dan meningkatkan pendidikan di Kabupaten Garut.

Apakah pernyataan Djajat Sudrajat pada video yang kadung tersebar tersebut mewakili kebiasaan warga Garut yang kurang minat membaca sehingga sulit memahami tulisan? Atau karena beliau dididik oleh guru ilegal?

Baca Juga: Lemahnya Pendidikan Di Kabupaten Garut

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.