Polisi Unkap Judi Online, 6 Orang Diamankan

0
42
dari Kiri Kasat Reskrim AKP Hendra Virmanto, Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, Kabag Humas IPTU Iis Yeni Idaningsih saat exposse Judi Online

Ciamis, Etnografi.id — Jajaran satuan reskrim Polres Ciamis ungkap tindak Kriminal Perjudian Online yang mempergunakan Warung Internet ( Warnet ) di Kota Ciamis, Polisi pun amankan satu Orang operator perjudian Online dan 5 pelaku yang sedang bermain disebuah Warnet kota Ciamis, pada Hari Sabtu 20 Oktober 2018.

Kepada Wartawan, Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan pengungkapan perjudian online ini, pengembangan dari laporam masyarakat, adanya perjudian dengan sistem online di salah satu warung internet Kota Ciamis, petugas pun melakukan pendalaman dan penyelidikan setelah, ada bukti dan bener adanya perjudian di warnet teraebut, petugas mengeledah dan mengamankan satu orang sebagai petugas Operator dan 5 orang pengunjung warnet.

“tersangka memberikan kesempatan untuk para pejudi dapat bermain di warnet, itu modus yang tersangka lakukan”.jelasnya

Barang bukti, yang diamankan dari tempat kejadian perkara, 7 unit Komputer, 5 lembar bukti transfer, 5 kartu ATM dan 6 unit Handpone.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku di jerat, dengan pasal 45 ayat 2 jo 72 ayat 2 undang undang no 11 tahun 2001 dan sebagian telah di ubah undang undang no 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elwktronik atau ayat 303 ayat 1 ke 2a KUHP, dengan hukuman 6 tahun hingga 10 tahun penjara denda maksimal 25 juta rupiah.(dr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.