Terbukti Hina Jeje, Mantan Ketua Presidium Pangandaran Akhirnya Terima Vonis
wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Setelah menjalani masa persidangan selama kurang lebih satu minggu, mantan Ketua Presidium Pangandaran H. Supratman, akhirnya divonis majelis hakim dengan putusan tiga bulan, dengan masa percobaan selama enam bulan dan denda sebesar Rp 3 juta, subsider satu bulan kurungan.
Majelis hakim menilai, H. Supratman yang pernah mendapat amanah sebagai Ketua Presidium Pangandaran tersebut terbukti bersalah. Kalimat orasi kampanye dia mengandung unsur penghinaan terhadap salah satu pasangan calon yang maju dalam perhelatan Pilkada Pangandaran, Jeje Wiradinata. Apa yang dilakukan mantan Ketua Presidium Pangandaran tersebut dianggap telah melanggar Pasal 69 hurup c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Calon Gubernur, Calon Bupati dan Calon Walikota.
“Terdakwa dikenai hukuman tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan dan denda Rp 3 juta subsider satu bulan kurungan,” kata Majelis Hakim Judijanti Hadi Laksana pada saat membacakan putusan untuk mantan Ketua Presidium Pangandaran, Selasa (01/11), sekitar pukul 15.00 WIB.
Ia menjelaskan, hukuman tersebut berarti, bila dalam masa percobaan terdakwa mengulangi perbuatannya, Supratman akan menjalani hukuman penjara tiga bulan. Dan apabila tidak membayar denda Rp 3 juta ia akan menjalani kurungan selama satu bulan.
Sementara itu, mantan Ketua Presidium Pangandaran, H. Supratman menyatakan menerima keputusan tersebut. “Bentuk resiko perjuangan. Harus dihadapi. Bagian dari perjuangan menata Pangandaran, tegasnya. (Rizal Nurdiana/WP)
Tetap semangat Pak cabup H ino Darsono,, aq ttp mndukung Mu,,, BRAVOOO ,