Ino Darsono Dinyatakan Bersalah, Vonis Tiga Bulan Penjara

142

wartapriangan.com, BERITA PANGANDARANCalon Bupati nomor urut 1, H. Ino Darsono dinyatakan terbukti bersalah pada sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik pasangan calon nomor urut 3 dalam Pilkada Kabupaten Pangandaran yang dipimpin Hakim Ketua Judijanto Hadi Laksana, di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Selasa (08/12).

Hasil sidang tersebut, H. Ino Darsono divonis hukuman tiga bulan penjara tanpa menjalani masa tahanan, namun dengan masa percobaan selama enam bulan. Kemudian Ino juga dikenai denda Rp2 juta untuk subsider satu bulan tahanan.

Menurut keterangan Majelis Hakim, terdakwa H. Ino Darsono terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye menghasut, menfitnah perseorangan dan atau kelompok masyarkat.

Foto: H. Ino tertunduk saat di depan Majelis Hakim di PN Ciamis. (Pauzi/WP)
Foto: H. Ino tertunduk saat di depan Majelis Hakim di PN Ciamis. (Pauzi/WP)

Saat ditemui usai persidangan, kepada wartawan, Ino menjelaskan dirinya tidak akan melakukan banding karena dia yakin setiap kejadian pasti ada hikmahnya.”Saya menerima putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim dan akan menjalankan hukuman tersebut,” lanjutnya.

Dirinya mengimbau kepada pendukungnya untuk tetap tenang dan menerima apapun keputusannya, bahwa itu merupakan takdir yang harus dijalani. Ino berjanji akan terus berjuang untuk kemajuan Kabupaten Pangandaran.

H. Ino Darsono dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 187 ayat 2 jo pasal 69 huruf C, Undang-Undang RI nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor urut 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang.

Sebelumnya telah diberitakan, Calon Bupati Pangandaran dengan nomor urut 1, H. Ino Darsono mendatangkan saksi-saksi selesai pada kemarin malam, Rabu (02/12), sekira pukul 22.00 WIB.

Dalam persidangan tersebut ada 14 saksi, diantaranya satu saksi ahli linguistik yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta dua saksi lain yang didatangkan Ino untuk meringankan.

Dari 14 saksi yang didatangkan oleh JPU itu, salah satunya adalah Jeje Wiradinata, dalam kapasitas sebagai orang yang diduga jadi korban pencemaran nama baik yang dilakukan Ino. Pada saat Jeje memberikan kesaksian, sempat terjadi saling memaafkan dengan bersalaman di hadapan majelis hakim .

“Saya teman baik sejak lama. Hampir 10 tahun juga saya bertetanggaan dengan pak haji Jeje. Saya tidak pernah punya niat untuk mencemarkan nama baiknya. Saya mohon maaf atas apa yang saya lakukan,” ucap Ino di depan Majelis Hakim.

Lantas, hal tersebut langsung ditanggapi oleh Calon Bupati Pangandaran nomor urut 3 itu. Ia mengaku sejak awal sudah memafkan ucapan yang dikeluarkan Ino. Ia melapor supaya tercipta suatu kampanye yang sehat.

“Secara pribadi tidak ada masalah. Tidak ada perasaan dendam. Saya melaporkan karena ingin kampanye yang sehat,” ucap Jeje dalam persidangan Ino Darsono yang mendapat perhatian besar dari para wartawan termasuk Warta Priangan. (Pauzi/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.