Tatang Farhanul Hakim Gugat Perhitungan KPU Kabupaten Tasikmalaya

57

wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan Jawa Barat, Tatang Farhanul Hakim siap mengawal guguatan atas hasil real count Komisi Pemilihan Umum Kabupatem Tasikmalaya yang menyatakan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum dan Ade Sugianto menjadi pemenang sementara dengan raihan suara 501.187 suara atau 67,40%.

foto: irpan/wp
foto: irpan/wp

Kesiapan Tatang ini karena dalam perjalanan demokrasi pemilihan Pilkada calon tunggal ini banyak diwarnai kecurangan, mulai dari money politik, penggiringan Pagawai Negeri Sipil hingga penggunaan fasilitas negara.

“Bukan saya yang akan menggugat, tapi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya. Meski demikian saya siap mengawal guguatan itu, karena memang terindikasi banyak kecurangan,“ ungkap Tatang.

Senada dengan Tatang Farhanul Hakim, Ketua DPC PPP Kabupaten Tasikmalaya, Ruhimat bahkan dengan jelas mengatakan akan menggugat hasil pemilihan calon tunggal di Kabuapten Tasikmalaya yang memenangkan sementara pasangan Uu–Ade.

“Jelas jika memang opsi tidak setuju kalah, kita akan gugat,“ tegas Ruhimat.

Seperti diketahui, pasangan calon bupati dan wakil bupati Uu Ruzhanul Ulum dan Ade Sugianto menang sementara berdasarkan real count KPU dengan angka 501.187 suara atau 67,40%. Sementara opsi tidak setuju mengantongi suara 242.457 suara atau 32,60%. (Irpan/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.