Rumah Tempat Pengolahan Miras Oplosan di Tasik Digeruduk Aparat
wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Sebuah rumah padat penduduk yang dijadikan tempat pembuatan miras (minuman keras) oplosan di kawasan Jalan Burujul dua Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya Jawa Barat. Digrebek anggota Jajaran Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (11/12/15) Siang.
Hasilnya, polisi berhasil amankan barang bukti sebanyak puluhan liter miras jenis arak yang dikemas dalam 324 botol bekas minuman air mineral, sebuah tandon air ukuran 250 liter yang digunakan untuk mengoplos, sebuah jirigen ukuran 30 liter, sebuah galon air, ribuan tutup kemasan botol, sebuah timba, dan 1.000 botol kosong bekas minuman air mineral.
Selain itu, polisi juga mengamankan bahan pewarna yang digunakan untuk mewarnakan miras, sebuah corong air, satu plastik berisi 1.000 kapsul kosongan, serta sebotol zat kimia yang digunakan untuk campuran pembuatan miras jenis oplosan.
Tak hanya amankan barang bukti, pemilik pembuatan miras oplosan juga diamankan untuk diminta keterangan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Adalah N (32) pemilik rumah tersebut.
Penggrebekan tersebut dilakukan petugas sekitar pukul 01.30 WIB berawal dari petugas menemukan beberapa remaja yang sedang Pesta miras di Kawasan Indihiang Kota Tasikmalaya, dan juga informasi masyarakat yang curiga akibat kerapkali mencium aroma miras yang cukup kuat dari arah rumah milik tersangka.
Dari temuan aparat kepolisian itu langsung di lakukan pengembangan dan penyelidikan oleh pihak anggota jajaran Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya kota.
Dan pada Akhirnya, dugaan menguat kalau Rumah milik tersangka memang dijadikan tempat pengolahan miras oplosan. Yakin dengan sasarannya, polisi lakukan penggrebekan. Saat itulah, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti dan beberapa bahan berbahaya yang digunakan untuk mengolah miras oplosan.
Tersangka hanya bisa pasrah saat diamankan polisi. Sedangkan sejumlah barang bukti langsung disita. “Tersangka pembuat miras oplosan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kompol, Setiana Kapolsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota Minggu(13/12). (Andri/WP)