Waduh! PNS Garut Ini Diberhentikan oleh Bupati… Ini Alasannya

47

wartapriangan.com, BERITA GARUT. Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerjadi di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset berinisial GN diberhentikan oleh Bupati Garut, Rudy Gunawan. Pemberhentian dilakukan karena PNS tersebut diketahui terlibat kasus pidana sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Garut, Iman Ali Rahman, mengatakan proses pemberhentian GN sudah sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 dan aturan kepegawaian lainnya. Hal tersebut menurutnya harus dilakukan mengingat selama proses hukum yang di jalani, GN tidak bisa masuk bekerja sebagaimana biasanya.

“Berkenaan dengan status hukum GN, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara. Ini sudah sesuai aturan, karena ada pelanggaran yang dilanggar oleh bersangkutan dalam kaitannya sebagai pegawai negeri sipil,” ujarnya kepada Warta Priangan, Selasa (15/12).

Iman mengatakan, kasus hukum yang sampai menahan GN tidak berkaitan dengan hal kedinasan bersangkutan di DPPKA. Kasus hukumnya lebih berkaitan dengan kasusnya sebagai individu dengan orang lain.

“Penahanan yang saya pahami dari duduk perkaranya tidak ada hubungan dengan kedinasan. Lebih kepada tanggung jawab individu dia sehingga tanggung jawab pribadi,” katanya.

Menurutnya, apa yang terjadi terhadap GN, harus menjadi catatan tersendiri bagi pegawai lainnya. Hal itu karena dalam ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap pegawai harus bekerja dengan etika.

“PNS tidak boleh melakukan hal-hal tercela dimanapun dan kapapun. Tetapi, para pegawai negeri sipil itu harus mentaati 17 butir kewajiban dan poin-poin larangan yang harus dihindari sebagaimana tercantum dalam aturan,” tegasnya.

Ia melanjutkan, Bupati Garut sudah secara tegas menindak agar para PNS tidak melanggar peraturan sebagai pegawai. Bahkan menurutnya, di setiap perkantoran dinas, dipampang butir-butir isi kewajiban dan larangan pegawai negeri sipil sebagaimana tercantum dalam PP 53.

“Kalau masih terjadi, kemungkinan itu lebih pada perilaku pribadinya, karena kita sudah mengingatkan. Secara normatif, PNS sudah jauh-jauh hari diingatkan, kalau masih ada berarti perilaku individu dia, bukan sebagai PNS,” tukasnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Warta Priangan, GN terlibat kasus pidana penipuan atau penggelapan pada bulan Januari 2015 bertempat di kantor DPPKA. Kasus itu sendiri, mulai bergulir sejak bulan September 2015, dan kini dalam penanganan di Satuan Reserse dan Kriminal di Kepolisian Resor Garut. (Jalaludin/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.