Rekapitulasi Surat Suara di Pangandaran Dijaga Ratusan Aparat

29

wartapriangan.com, BERITA PANGANDARANKomisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pangandaran melaksanakan tahapan rekapitulasi surat suara Pilkada Serentak Kabupaten Pangandaran yang bertempat di Gedung Dakwah Islam Kecamatan Cijulang, Pangandaran, Kamis (17/12). Proses rekap pun dikawal ketat oleh aparat gabungan Polri, TNI, Sat Pol PP Kabupaten setempat.

Dikatakan Kapolres Ciamis, AKBP Arif Racman, SIK, proses tahapan rekapitulasi surat suara Pilkada Pangandaran dikawal 799 personil aparat gabungan TNI dan Polri. “Sesuai dengan hasil pantauan kami, pelaksanaan rekapitulasi ini berjalan lancar serta kondusif,” lanjutnya.

Kepada Warta Priangan Arif menyatakan, pengawalan ketat 799 aparat gabungan TNI, Polri, sudah disiapkan sejak awal tahapan Pilkada, hingga nanti tahapan akhir Pilkada Pangandaran.

 Foto: Syarif/WP
Foto: Syarif/WP

Sementara itu, Ketua KPUD Pangandaran, Wiyono Budi Santoso mengungkapkan baru terhitung 7 dari 10 kecamatan yang ada di Pangandaran.”Terdiri dari 672 TPS, hari ini kami melakukan tahapan rekapitulasi perhitungan suara,” katanya.

Namun lanjut Wiyono, rekapitulasi ini tidak dihadiri oleh Paslon Bupati Pangandaran, hanya di hadiri oleh tim suksesnya. “Hanya ada 2 tim sukses Paslon Bupati Pangandaran yang menghadiri rekapitulasi ini yaitu timses paslon 02 juga 03. Sedangkan timses nomor 01, tidak dapat hadir dengan alasan ada perintah dari atas,” terang dia.

Meski tidak dihadiri salah satu timses, Wiyono menambahkan tahapan pilkada akan terus berjalan. “Apabila nanti salah satu saksi yang tidak dari timses tidak menandatangani, sesuai UU No 8 tahun 2015, pasal 104, penandatangan tersebut bisa dilakukan oleh saksi yang bersedia. Artinya tidak akan jadi hambatan,” ujarnya.

Hasil informasi yang dihimpun Warta Priangan, bila dalam kurun waktu tiga hari tidak ada masalah, maka akan terus di laporkan ke Mahkamah Konstitusi. Kemudian penetapan hasil Pilkada Pangandaran akan dilaksanakan tanggal 22 Desember 2015, sesuai dengan regulasi tahapan Pilkada serentak. (Syarif/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.