Pilkada Tasikmalaya Digugat ke Mahkamah Konstitusi
wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) menggugat hasil pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dengan peserta tunggal ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena diduga banyak pelanggaran.
“Kami sudah mendaftarkan akta registrasi perkara konstitusi tinggal menunggu jadwal sidang dari MK,” kata Ketua FKMT Dani Safari Effendi melalui telepon seluler seperti dilansir dari antarajabar.com, Senin.
Ia menuturkan pengajuan dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten kepada MK telah dilakukan, Senin 21 Desember 2015.
MK, lanjut dia, menerima berkas gugatan, untuk selanjutnya menunggu jadwal sidang yang diagendakan, Selasa (5/1) di Jakarta.
“Artinya gugatan ini sudah sah, gugatan ini tidak bisa dikatakan ilegal,” katanya.
Ia mengungkapkan telah mempersiapkan 54 alat bukti pelanggaran yang akan disampaikan pada sidang perkara Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Ia menyebutkan alat bukti itu pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan peserta tunggal Pilkada Tasikmalaya dan penyelenggara Pilkada.
“54 alat bukti tersebut menunjukan pilkada ini cacat syarat dan cacat hukum,
Pilkada Kabupaten Tasikmalaya telah digelar, 9 Desember 2015 dengan peserta tunggal dari petahana Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum dan Wakil Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto.
Peserta tunggal itu memperoleh suara “setuju” terbanyak dalam pilkada serentak 2015.