Ribuan Unit Angkutan Umum di Garut Belum Berbadan Hukum
wartapriangan.com, BERITA GARUT. Angkutan Umum semua jenis di wilayah Kabupaten Garut harus memiliki Badan Hukum. Hal itu untuk melanjutkan Permendagri juga mempermudah Angkum dalam pembayaran pajak.
Namun, hingga kini, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Wahyu Wijaya menjelaskan, masih terkendala oleh beberapa hal. Diantaranya kurangnya sosialisasi serta adanya kekhawatiran para pemilik Angkot.
Menurutnya, kehawatiran mereka diantaranya, dalam kepemilikan kendaraan. Sebab semua kendaraan harus berbadan hukum seperti PT atau Koperasi. Sehingga para pemilik Angkot harus menyerahkan kendaraanya ke Koperasi, walaupun hak kepemilikan telah disahkan oleh notaris.
Kadishub menambahkan, selama ini banyak kendaraan umum yang memiliki trayek Garut tapi kepemilikanya di luar Garut. Sehingga pajak kendaraan tersebut tidak masuk ke Garut. Kemudian diharapkan semua pemilik angkutan umum khususnya Bus atau Elp yang pemiliknya di luar wilayah Garut bisa memutasikan kendaraanya bertrayek Garut.
Dengan demikian, ia memaparkan pajak dari kendaraan tersebut jelas masuk ke wilayah kerja Garut, untuk angkutan Kota (Angkot), dari jumlah 2.057 unit saat ini baru sekitar 50 unit yang sudah memiliki badan hukum, sedahngkan sisanya diharapkan bisa menyesuaikanya pada tahun 2016 . “Dan pada tahun 2017 diharapkan semua Angkot, Bus dan Elp sudah berbadan hukum semuanya,” punkasnya. (Yayat Ruhiyat/WP)