Gagahi Gadis Dibawah Umur, Pria di Garut Ini Dibekuk Aparat
wartapriangan.com, BERITA GARUT. Seorang pemuda berinisial AF (19), terpaksa harus mendekam di tahanan. Dia hanya bisa menyesali segala perbuatanya setelah Polisi menangkap dan memasukanya ke sel tahanan di Polsek Limbangan, Kabupaten Garut.
AF diduga telah menodai salah seorang perempuan dibawah umur yang masih berusia 14 tahun. Kejadianya berlangsung pada Sabtu (9/1) di rumah nenek AF, Desa Simpen Kidul, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kepada petugas yang memeriksanya, AF mengakui segala perbuatanya itu , dia telah melakukan hubungan suami istri bersama gadis yang masih dibawah umur tersebut.
“Awalnya saya hanya meraba-raba bagian tubuhnya, namun lama-lama saya tergoda untuk melakukan perbuatan yang lebih dari itu hingga akhirnya saya merayunya untuk melakukan hubungan suami istri,” ujar AF sebagaimana diungkapkannya kepada petugas.
Awalnya AF mengajak atau membujuk korban untuk membeli pakaian ke Cicalengka Bandung. Namun, setelah korban mau diajaknya, AF bukannya membawa korban ke Cicalengka akan tetapi malah dibawa ke rumah neneknya dengan alasan mau mandi dulu.
Sesampainya di rumah sang nenek yang memang kondisianya sepi, AF kemudian melancarakan rayuan untuk membujuk korban agar mau melakukan perbuatan tak senonoh. Hingga pada akhirnya, AF berhasil merenggut keperawananya.
Kapolsek Limbangan, Komisaris Ujang Syarifudin, membenarkan pihaknya telah menangkap dan mengamankan AF, tersangka pelaku persetubuhan terhadap gadis di bawah umur. Penangkapan terhadap AF dilakukan menyusul adanya laporan dari pihak orang tua korban yang tak terima anaknya telah diperlakukan tak senonoh oleh tersangka.
“Korban berhasil direnggut keperawanannya, karena termakan bujuk rayunya. Sementara tersangka AF sudah kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” kata Ujang.
Menurut Kapolsek, rupanya AF sejak awal memang sudah merencanakan untuk merenggut kehormatan korban yang saat itu berstatus sebagai pacarnya. Niat jahat tersangka ini didukung oleh situasi rumah neneknya yang dalam kondisi sepi, sehingga tersangka bisa dengan leluasa melakukan bujuk rayu terhadap korban.
Korban yang menyadari telah diperlakukan tak senonoh oleh tersangka, saat itu tak berani berbuat macam-macam. Dia baru berani melaporkan
apa yang telah diperbuat tersangka terhadapnya beberapa hari kemudian kepada orang tuanya. Pengakuan ini tentu saja membuat kaget orang tua korban dan mereka pun tak terima anaknya telah diperlakukan seperti itu oleh tersangka AF.
Oleh karena itu, Ujang menambahkan, pihak orang tua korban melaporkan hal itu ke Polsek Limbangan. Petugas pun langsung mencari keberadaan tersangka dan tak lama kemudian berhasil membekuknya.
“Kita berhasil membekuk tersangka dan langsung mengamankannya tanpa mendapat perlawanan dari tersangka. Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan dia kini masih kita amankan untuk menjalani proses pemeriksaan selanjutnya serta proses hukum,” katanya.
Akibat perbuatannya, AF dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Paling berat hukuman kurungan penjara 15 tahun kini menanti tersangka. (Yayat R/WP)