Gara-Gara Sepeda, Pria di Tasik Ini Diancam Lima Tahun Penjara

41

wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Satreskrim Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota bekuk pelaku pencuri di Tasikmalaya. Maling ini biasa menjadikan sepeda sebagai target aksi pencuriannya. Pelaku berinisial SS, diringkus  di kawasan Jalan Cieunteung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (21/1) malam sekira pukul 21.00 WIB.

Menurut Kapolsek Cihideung, Kompol Gandi Jukardi, SS alias Totong ditangkap karena kedapatan hendak melakukan pencurian disalah satu rumah korban di kawasan Jalan Cieunteung, Kota Tasikmlaya.

SS alias Totong, pencuri sepeda di Tasikmalaya. (foto? andri/wp)
SS alias Totong, pencuri sepeda di Tasikmalaya. (foto? andri/wp)

Kata Gandi, pelaku beroperasi sekira pukul 17.30 sampai 18.30 WIB. Pelaku menunggu pemilik rumah melakukan shalat maghrib. “Sebelumnya pelaku mengincar sasaran rumah calon korbannya, kemudian disaat pemilik rumah melaksanakan shalat maghrib, dia melancarkan aksinya,” kata Gandi Jumat (22/1).

Menurutnya, pelaku sudah menjalankan aksinya berkali-kali, bahkan warga mengaku geram dan telah mengetahui gerak-gerik pelaku. “Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti sepeda sebanyak 4 buah. Dari pengakuan pelaku, dia juga pernah mencuri helm, ” katanya.

Selanjutnya dari pengakuan pelaku, Gandi mengungkapkan, pelaku menjual hasil curiannya kepada seorang tukang jual beli sepeda di kawasan Kota Tasikmalaya, dengan harga Rp 500.000 sampai Rp. 3 juta rupiah tergantung jenis dan kondisi sepeda.

Atas perbuatannya, Gandi menyebutkan, pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. (Andri/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.