Terkait Himbauan Pusat, Disdik Garut Minta Semua Sekolah Seleksi Buku
wartapriangan.com, BERITA GARUT. Isu beredarnya radikalisme yang masuk dalam beberapa buku pelajaran anak anak Usia Dini (PAUD), membuat jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Garut berhati-hati. Jangan sampai ada buku yang lolos dari seleksi, sehingga buku tersebut dibaca dan beredar di kalangan Pendidikan Usia Dini.
Untuk itu Dinas Pendidikan Kabupaten Garut melalui Bidang PAUD, Dadan Rusmana menghimbau para guru PAUD untuk lebih berhati-hati dan menyeleksi dulu setiap buku pelajaran yang masuk.
Para guru PAUD yang ada di wilayah Kabupaten Garut diminta secara cermat meneliti setiap buku bacaan untuk anak didiknya. Hal ini untuk mencegah adanya unsur-unsur yang tidak seharusnya dibaca atau dilihat anak didik yang bisa menimbulkan dampak kurang baik bagi kejiwaan mereka.
Sangat tidak wajar sekali tegas Dadan, jika anak usia dini mengenal dan membaca tentang cerita radikalisme atau cerita-cerita lainnya yang dianggap tidak sesuai dengan usia mereka.
Diakui Dadan, pihaknya menemui kendala untuk melakukan penyortiran terhadap buku-buku bahan bacaan atau pedoman bagi siswa termasuk siswa PAUD. Hal ini dikarenakan banyaknya buku yang beredar sebelumnya tidak melalui dinas.
Menanggapi surat edaran yang dikeluarkan Dirjen PAUD dan Kemendikbud tentang pelarangan buku bahan ajar siswa PAUD yang mengandung unsur kekerasan, Dadan mengaku hingga saat ini belum menerimanya. Namun demikian, pihaknya akan menindaklanjutinya bila surat tersebut telah diterima.
Dikatakan Dadan, hingga sejauh ini pihak Disdik Kabupaten Garut tidak serta merta mengedarkan buku bacaan dan bahan ajar ke setiap sekolah. Hal ini dikarenakan adanya campur tangan pihak pemerintah pusat dan provinsi.
Belum lagi mekanisme yang harus ditempuh sebelum buku tersebut diedarkan ke setiap kecamatan dan sekolah. “Pertama buku yang akan diedarkan adalah buku rekomendasi dari pemerintah, baik pusat dan provinsi. Selanjutnya ada BAP baik penerimaan, yakni saat dinas menerima dari pihak percetakan, dan BAP penyerahan, yaitu saat kami menyerahkan ke kecamatan. Kami mengakui, biasanya kami percaya begitu saja karena buku-buku yang diedarkan sudah sesuai arahan dari tingkat atas,” ucapnya.
Lebih jauh Dadan menegaskan, terkait buku berjudul “Anak Islam Suka Membaca” yang merupakan karangan Nurani Mustain terbitan Pustaka Amanah Solo Jateng, Cetakan 2013, yang disebut-sebut mengandung unsur kekerasan, pihak Disdik Garut sama sekali tidak mengetahuinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dirjen PAUD dan Kemendikbud mengeluarkan surat edaran bernomor 109/C.C2/DU/2016, tentang pelarangan bahan ajar PAUD yang mengandung unsur kekerasan. Dalam surat ini pula, pihak kementerian melarang buku berjudul ‘Anak Islam Suka Baca’ yang beredar pada siswa tingkat Taman Kanak-Kanak dan PAUD diedarkan.
Surat tersebut merujuk pada Permendikbud No 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, serta kejahatan terorisme dengan siswa dan anak-anak,
tanggal 14 Januari 2016 yang dikeluarkan oleh Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud. Surat ini ditujukan bagi seluruh Kadisdik di tiap kabupaten/kota.
Dadan pun menghimbauj ika para guru ataupun orang tua siswa menemukan buku anak yang berbau radikalismu agar segera melaporkanya. (Yayat Ruhiyat/WP)