Duda di Tasikmalaya Tega Rengut Kehormatan Siswi SMP
“Pelaku kita amankan berikut barang bukti, berupa pakaian dan celana dalam korban,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Pandu, pelaku kini mendekam di Mapolres Tasikmalaya. DN dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku dan korban diketahui merupakan warga Desa Neglasari, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya. (Andri/WP)