Waspada! Beredar Uang Palsu di Garut
wartapriangan.com, BERITA GARUT. Ratusan juta rupiah uang palsu (Upal) yang siap edar, berhasil digagalkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut. Selain mengamankan alat bukti berupa ratusan juta rupiah uang palsu, polisi juga membekuk ketiga tersangka pelakunya.
Kabag Ops Polres Garut, Komisaris Wira Sutriana, mengatakan penangkapan terhadap tiga tersangka pengedar upal itu berawal dari adanya laporan warga yang mencurigai adanya peredaran upal di daerahnya. Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung turun tangan untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, tiga orang yang diduga sebagai pengedar diamankan.
“Kita mendapatklan laporan terkait adanya kecurigaan peredaran uang palsu dari warga. Hasil penyelidikan yang kita lakukan, menunjukan adanya indikasi sehingga kita mengamankan tiga orang tersangka pengedar upal tersebut.” ujar Wira, Rabu (17/2).
Ketiga tersangka menurutnya ditangkap pada hari Selasa (16/2) sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka yang berhasil diamankan Satuan reserse Polres Garut diantarannya, US warga Kecamatan Bayongbong, D dan AT warga Kecamatan Samarang.
Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Tersangka US dan D ditangkap di kawasan Kecamatan Tarogong Kidul, sementara AT ditangkap di kawasan Kecamatan Bayongbong.
Diterangkan Wira, selain tiga tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa upal senilai Rp 120 juta. Upal yang siap diedarkan tersebut berbentuk pecahan Rp 100 ribu.
“Pihak Kepolisian Polres Garut menerima laporan dari warga sekitar pukul 16.00 WIB. Dua jam kemudian, setelah kita melakukan penyelidikan, dua dari tiga tersangka berhasil kita amankan dari kawasan Kampung Cirengit, Desa Kersamenak, Kecamatan Tarogong Kidul,” katanya.
Dari pengakuan tersangka US dan D, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan tersangka lainnya. Hasilnya munculah inisial AT yang juga terindikasi menjadi tersangka yang
kemudian juga berhasil ditangkap di kawasan Bayongbong.
Hingga kini, tandas Wira, polisi masih melakukan penyelidikan terkait asal-usul upal tersebut. Ketiga tersangka yang berhasil diamankan diduga sebagai pengedar, bukan pembuat. Namun ketiga tersangka tetap ditahan di Mapolres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Yayat Ruhiyat/WP)