Lelah Mengayuh Becak, Pria di Tasik Ini Memilih Jadi Bandar Togel

39

wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Tim Satreskrim Polres Tasiknalaya Kota berhasil meringkus seorang buruh penarik becak yang beralih profesi menjadi bandar judi togel jenis Singapore. Pelaku berinisial S (65), warga Kersamenak, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya.

S, dibekuk jajaran SatReskrim Polres Tasikmalaya Kota bersama belasan pemasang dan pengepul. Diakui pelaku S, dirinya menjalankan usaha judi togelnya sejak enam bulan lalu. Dia mengaku sudah tak kuat lagi mengayuh becak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehingga dirinya tergiur dengan judi togel online, sebab lebih gampang mendapatkan  keuntungan besar.

Para pelaku saat diamankan di Mapolresta Tasikmalaya. (foto: andri/wp)
Para pelaku saat diamankan di Mapolresta Tasikmalaya. (foto: andri/wp)

“Rata-rata yang masang untuk dua angka Rp 1.000 sampai Rp 3.000. Untuk pemasangan satu ribu dua angka, jika cocok maka pemasang tersebut mendapatkan hadian Rp. 50.000 untuk 3 angka dan empat angka pemasang akan mendapatkan hadiah sampai Rp. 250.000 rupiah,” kata S saat memberikan keterangan di Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (25/2).

Menurut S, pemasang tidak langsung membeli atau memasang kepada dirinya. Namun ada pengepul sesama penarik becak. Setiap hari bisa menerima uang dari pengepul Rp. 300 ribu sampai Rp 600 ribu.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Riki Arinanda mengukapkan, selama  satu minggu dirinya bersama angotanya telah mengamankan 11 pemain judi togel online jenis Singapore dan Hongkong di beberapa lokasi yang berbeda. Dari belasan pelaku judi itu yakni pemasang, pengepul dan seorang bandar.

Para pelaku diamankan dari kawasan HZ Mustofa derah Asia Plasa, kawasan Pasar Cikurubuk, Cibeureum dan Cisumur.

Saat ini para pelaku mendekam di balik jeruji besi Polresta Tasilmalaya Kota guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan para pelaku polisi juga menyita barang bukti uang sebesar Rp 500 ribu, android, buku catatan data dan rekap angka pemasangan. Pelaku bisa dijerat pasal 303 dengan  ancaman hukumana di atas lima tahun. (Andri/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.