Edarkan Uang Palsu, Oknum PNS Ini Diringkus Aparat Tasikmalaya
Dari pengakuan para tersangka, mereka menjadi pembuat dan pengedar uang palsu karena kebutuhan ekonomi. Selian itu, dari pengakuan pelaku yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), AK (40), ia nekat masuk kawanan tersebut karena terlilit utang piutang.
“Saya terlilit utang jadi saya terpakasa melakukan hal seperti itu. Saya tersangkut uang kepada teman. Saya PNS guru olahraga di salah satu sekolah dasar di Purwakarta. Saya punya utang sebesar Rp. 300 juta,” ungkapnya.
Menurut para tersangka, pelangganya bisa mendapat uang palsu senilai tiga juta dengan membayar satu juta rupiah saja.
Selain menyita alat pembuat uang palsu, polisi juga menyita dollar asli yang akan ditiru untuk membuat dolar palsu. Total uang palsu yang akan ditiru pecahan 50 ribu sebanyak 33 disita polisi dari tangan pelaku.
Pelaku yang masing-masing berinisial MM, MS, MA, AS, EA dan AK terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi. Para pelaku diancaman kurang lebih lima belas tahun penjara. (Andri/WP)