Ironis! Penambangan Ilegal di Garut Malah Dapat Penghargaan dari Pemerintah
wartapriangan.com, BERITA GARUT. Ada 6 perusahaan tambang pasir di Garut yang memiliki izin resmi. Semuanya berlokasi di wilayah
Kecamatan Leles dan Kecamatan Banyuresmi. Namun dari keenam perusahaan tambang pasir ini, Pemkab Garut setiap tahunya hanya menerima pajak sebesar Rp 1 Miliar. Berarti dari masing masing
perusahaan tambang pasir yang berkapasitas besar itu, Pemkab Garut hanya menerima Rp 150 Juta lebih setiap tahunnya.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Garut, Margiyanto membenarkan. Memang benar katanya, Pemkab Garut melalui DPPKA setiap tahunya menerima pajak dari enam perusahaan besar itu senilai Rp 1 Miliar.
Saat dimintai tanggapan dari keenam perusahaan tambang pasir itu mengenai kesesuaian terhadap perhitungan kewajiban wajib pajak, Margianto tidak bisa memberikan komentar apa apa. Menurutnya, dia sebagai kepala bidang pendataan dan penetapan hanya sebatas menerima data dan setoran pajak. Sementara mengenai yang lainya ada di wilayah bidang lain.
“Kami sama sekali tak menentukan perusahaan mana saja yang harus membayar pajak dan yang tidak. Itu ada di bidang lain karena kami hanya menerima data,” katanya.
Besaran pajak yang harus dibayar perusahaan tambang pasir, tutur Margianto, ditentukan oleh volume aktivitas penambangan yang dilakukannya. Untuk titik-titik lokasinya sendiri, diakui Margiyanto dirinya tidak begitu mengetahui hanya saja enam lokasi penambangan pasir itu ada di
wilayah dua kecamatan.
Diungkapkan Margianto, untuk penambangan pasir di Gunung Guntur tepatnya di Blok Cilpopang Desa Rancabango Kecamatan Tarogong Kaler, sesuai ketentuan saat ini sudah berhenti beroperasi. Namun Margiyanto memuji para pengusaha tambang pasir di Gunung Guntur itu. Walaupun ilegal tapi katanya taat membayar pajak. Bahkan, Margiyanto mengakui, perusahaan itu sempat mendapat penghargaan karena taat membayar pajak meski tak mengantongi izin.
Sungguh ironis, padahal kalau dibandingkan pajak dari para penambang pasir ilegal yang masuk ke DPPKA, jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan tingkat kerusakan ekosistem yang ada sekarang ini. Bahkan akibat penggalian ilegal selama puluhan tahun itu, bisa mendatangkan bahaya yang sangat parah bagi warga masyarakat Garut.
Disinggung mengapa para penambangan pasir ilegal yang ada di wilayah Gunung Guntur itu diambil pajaknya. Margiyatno menjelaskan, mereka membayar pajak lantaran kesadaran diri dari wajib pajak. Hal itu menurut dia dinilai positif, pengusaha datang dengan sendiri membayar pajak. Walaupun mereka tidak pernah mengantongi izin.
“Itu kan self assessment. Kalau prinsip pajak kan sebenarnya kita tutup mata terhadap perizinan. Tambang pasir Cilopang membayar pun bukan karena kami yang minta,” ucap Margiyan.
“Ketika pengusaha mendirikan usaha, seharusnya dia sadar untuk memenuhi perizinan. Bukan karena didorong-dorong untuk kepentingan pajak,” tandasnya.
Lebih jauh dituturkan Margianto, meskipun demikian dari aspek kebijakan, sosialisasi dapat dilakukan sinergi dengan pihak perizinan. (Yayat Ruhiyat/WP)