Waspada! Darajat Masuk Zona Merah Bahaya
wartapriangan.com, BERITA GARUT. Lebih dari 200 Ha lahan yang ada di kawasan Obyek Wisata Darajat, masuk dalam Zona Merah Bahaya. Hal itu disebabkan karena banyaknya lahan yang dialih fungsikan. Sehingga lokasi kawasan Wisata Darajat benar-benar menghawatirkan, terutama di musim hujan seperti sekarang ini. Dikhawatirkan kondisi tersebut menyebabkan terjadinya longsor.Demikian diatakan Sekda Garut, Iman Aliratman.
“Di kawasan ini telah terjadi perubahan penggunaan lahan secara luas yang menyalahi konservasi. Dampaknya, daerah ini masuk menjadi kawasan zona merah yang berbahaya untuk ditinggali,” ungkapnya.
Dikatakan Iman, sekitar 200 hektare lahan yang masuk zona merah berbahaya untuk ditinggali tersebut berada di wilayah Desa Karyamekar dan Padaawas. Sebanyak 60 persen kawasan tersebut curam dengan ketinggian di atas 45 derajat.
Iman juga mengatakan, dengan kecuraman seperti itu, namun saat ini semakin banyak dibangun vila, penginapan, dan kolam di daerah tersebut. Hal ini diperparah dengan banyaknya masyarakat yang bercocok tanam sayur-sayuran di tebing curam itu sehingga menambah tinggi potensi bencana.
Seharusnya, kawasan konservasi itu ditanami tanaman keras. Kalau tanaman berakar serabut tidak mengikat tanah. Idealnya yang berakar tunggal, yaitu tanaman keras.
Imam melanjutkan, kawasan tersebut seharusnya menjadi kawasan hutan belantara bukan menjadi kawasan obyek wisata seperti sekarang ini. Namun dikatakan Sekda cukup dilematis menyikapi permasalahan tersebut. “Satu sisi kami harus menjaga konservasi, sementara di sisi masyarakat bergantung dengan komoditas sayuran dan aktivitas wisata,” tutur Iman yang juga Kepala BPBD Kabupaten Garut.
Salah satu bentuk keseriusan Pemkab Garut, pihaknya akan menindaklanjuti moratorium tentang larangan membangun tempat wisata baru di kawasan Darajat dengan membuat peraturan bupati. “Moratorium tahun 2013 itu tetap berlaku, dalam waktu dekat peraturan itu akan dikukuhkan menjadi perbup,” ucapnya.
Iman mengaku akan memberikan teguran terhadap pengusaha yang melanggar moratorium. Dia pun tengah mendata jumlah bangunan yang berizin dan belum.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Garut, Dadi Djakaria menambahkan, sebagai zona merah, kawasan wisata Darajat sangat berbahaya bagi masyarakat, tempat wisata, ataupun wisatawan. Oleh karena itu, pihaknya memasang peringatan di beberapa titik.
Selain memasang plang peringatan di sejumlah titik, Sekda pun member masukan kepada sejumlah pemilik tempat wisata di kawasan Darajat. Mereka diminta memperbaiki tata ruangnya agar sesuai dengan kaidah konservasi. “Area outbound tidak harus di lahan kosong. Lihat di Pangalengan yang banyak tanaman kerasnya juga bisa jadi lahan outbound,” kata Sekda. (Yayat Ruhiyat/WP)
Ulah ngan saukur nyarios wungkul..sareung action na oge..