Dilema Penertiban Kawasan Wisata Darajat Garut

47

wartapriangan.com, BERITA GARUT. Maraknya tempat wisata di wilayah Obyek Wisata Darajat Kecamatan Pasirwangi, ternyata menyimpan keganjilan. Pasalnya dari sekitar 12 sarana wisata yang ada di Darajat, 50% di antaranya belum memiliki izin. Menyikapi hal tersebut, pihak Pemkab Garut rencananya akan mendorong perizinan tempat wisata tersebut agar sesuai dengan rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi. Demikian dijelaskan Asisten Daerah II Pemkab Garut, Yati Rohayati.

Dari sekian banyak tempat wisata di Darajat yang belum memiliki izin tersebut, ada yang pembangunanya setelah moratorium 2013, juga ada yang sebelum keluar moratorim 2013.  Untuk itu pihak Pemkab Garut akan melakukan pembenahan di kawasan tersebut, sesuai dengan rekomendasi PVMBG.

Memang menurut Yati sangat dilematis menghadapi permasalahan yang ada di Darajat ini. Pihak Pemkab tidak bisa bertindak begitu saja. Seperti melakukan pembongkaran paksa terhadap gedung atau bangunan yang sekarang berdiri di sana, sebab bangunan bangunan tersebut berdiri di lahan milik sendiri.Sehingga Pemkab Garut kebingungan, di sisi lain ingin menyelamatkan daerah tersebut dari bahaya bencana tapi di sisi lain pula kendalanya mereka membangun di tanah hak milik.

Diakui Yati, memang banyak pengusaha di Darajat yang nakal. Seperti dari IMBnya dimasukan dalam IMB. Misalnya yang luas bangunanya 500 meter dimasukan jadi 200 atau 250 meter saja. Untuk itu Pemkab nantinya akan menyesuaikan jumlah lahan yang tercantum dalam IMB dengan jumlah lahan yang sebenarnya. Dengan demikian tegas Yati, Pemkab berencana akan menyesuaikan luas lahan bangunan yang riil tercantum di IMB.

Yati juga mengaskan, bagi pengusaha yg belum mengantongi izin akan segera diproses. Namun prosesnya harus mendapat rekomendasi dari beberapa SKPD terkait. Proses IMB nya jelas tidak akan sama dengan IMB bangunan untuk perumahan atau tempat tinggal biasa. IMB tersebut bisa diproses jika SKPD terkait mau memberikan rekomendasinya. Namun jika SKPD terkait tidak mengeluarkan rekomendasi maka pihak Pemkab Garut tidak akan mengeluarkan izin.

Menurut Yati, semua tempat wisata yang ada diarahkan agar menjadi legal dengan catatan semuanya harus menyesuaikan dengan rekomendasi PVMBG. Dengan demikian, akan ada kepastian hukum bagi pengusaha dan jaminan keselamatan bagi wisatawan. (Yayat Ruhiyat/WP)

Berita lainnya
1 Comment
  1. dedi says

    Oh begitu, biarin saja..kalau toh nantinya ada bencana (mudah2an saja jangan)..pihak pemerintah dan pengelola harus bertanggung..

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.