Dinas Pendidikan Garut Kritik RSUD Dr. Slamet, DPRD Angkat Bicara
wartapriangan.com, BERITA GARUT. Kasus pembuatan soal Try Out SD yang di salah satu soalnya menyudutkan pihak RSUD Dr. Slamet, hingga kini masih belum usai. Bahkan pihak DPRD Garut melalui Komisi D akan segera memanggil kedua belah pihak, yakni RSUD Dr. Slamet dan juga pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Menurut Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Garut, Asep D Maman,besok Selasa (29/3) pihaknya akan memanggil kedua belah pihak. Asep tidak mengharapkan kalau permasalahan ini tidak segera diselesaikan secara tuntas, nanti akan timbul masalah baru yang tidak diharapkan.
Menurut Asep D Maman, permasalahan yang terjadi sekarang ini bukan hanya kesalahan biasa. Namun tegasnya, ini sudah masuk ke ranah pidana delik aduan. Sebab jelas Asep, Disdik Garut telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah terhadap intansi RSUD beserta seluruh karyawanya. Jadi tegasnya persoalan tersebut benar benar sudah masuk ke ranah hukum, bahkan ancamanya bisa mencapai empat tahun penjara.
Yang dikhawatirkan Asep D Maman, RSUD itu melibatkan dokter dan perawat. Jika para perawat yang tergabung dalam (PPNI) dan para dokter yang tergabung dalam IDI melakukan tindakan hukum.
Untuk itu pihaknya sangat berharap kalau permasalahan ini bisa diselesaikan secara musyawarah tanpa melalui jalur hukum.
Sementara anggota DPRD lainnya, Alit Suherman Ketua Komisi A mengatakan, isi soal ujian (TO) nomor 31 pada mata pelajaran Baasa Indonesia itu dinilai sudah mengarah pada pelecehan lembaga. Khususnya pihak rumah sakit termasuk lembaga profesi dokter maupun perawat. “Isi soal nomor urut 31 itu sangat subjektif dan tendensius serta ada unsur kesengajaan. Sepertinya isi soal itu melecehkan antar organisasi SKPD di pemerintahan Kabupaten Garut. Saya menilai tim pembuat soal ceroboh, seperti melecehkan instansi lain,” kata Alit Suherman, Senin (28/3).
Menurut Alit, kecerobohan pembuatan soal yang dibuat oleh tim pembuat soal dari Disdik, sangat disesalkan. Sebab soal itu sangat berdampak sekali terhadap masyarakat Garut pada khususnya. Bahkan yang paling dominan adalah pihak RSUD Garut yang sangat disudutkan.
“Tak habis pikir, kenapa soal seperti itu sampai lolos, dan tidak melalui proses sensor maupun editing dari Tim Pembuat Soal di Disdik,” ungkapnya.
Komisi A DPRD meminta para pejabat Disdik serta para Tim Pembuat Soal tersebut diberikan sanksi tegas oleh Bupati Garut. Bupati harus segera mengambil langkah tegas dan memberi sanksi bagi guru pembuat soal, Kabid Dikdas dan pejabat lainnya yang terlibat. Tidak cukup kalau hanya teguran biasa atau islah antara Dinas Pendidikan dan pihak rumah sakit.
Bupati Garut Rudy Gunawan merasa kecewa dan menyesalkan adanya kesalahan soal TO tersebut. Oleh karena itu, Bupati Rudy menegaskan segera memberikan sanksi berat bagi guru pembuat soal dan pejabat disdik lainnya yang terlibat dalam pembuatan soal tersebut. “Ini satu hal yang tidak etis kalau pendidik di disdik melakukan itu. Saya mau periksa semuanya, dan akan saya beri sanksi berat kepada pembuat soal, pengawas, kasie, kabid SD dan yang lainnya. Pokoknya yang terlibat di dalamnya saya akan berikan sanksi berat,” kata Rudy kepada kalangan wartawan. (Yayat Ruhiyat/WP)