Dua Maling di Ciamis Diciduk Polisi

64

wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Polres Ciamis berhasil menciduk dua orang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan di Dusun Bangunsirna RT 02 RW 10 Desa Sukamaju Kecamatan Baregbeg, Ciamis.

Selain menangkap kedua pelaku tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti derupa 8 unit HP, uang Rp. 2 Juta, 2 buah gelang, 3 buah cincin, 1 buah liontin, 2 unit sepeda motor, 3 buah jam tangan, 1 buah linggis, 1 buah tatah, dan 1 bilah galok.

Kapolres Ciamis melalui Kasat Reskrim, IPTU Roland Olaf Ferdinand.SH, mengatakan, modus operandi pelaku dengan cara mengambil atau mencuri barang-barang tersebut dengan cara masuk ke rumah dan mencongkel jendela rumah menggunakan linggis, tatah, serta golok.

Kasat Reskrim Polres Ciamis, IPTU Roland Olaf Ferdinand. SH (tengah). (foto: tantan/wp)
Kasat Reskrim Polres Ciamis, IPTU Roland Olaf Ferdinand. SH (tengah). (foto: tantan/wp)

Kedua tersangka yang merupakan asli orang ciamis MA (22) dan WD (43) merupakan residivis yang sering keluar masuk bui.

Berdasarkan laporan korban, Ismail Usman warga Baregbeg, anggota Polres Ciamis langsung melakukan penyelidikan pelaku yang telah melakukan pencurian tersebut.

Akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan Tim Buser Polres Ciamis, kedua tersangka tersebut lalu dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut para pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela rumah dengan menggunakan linggis, tatah, dan sebilah golok.

Berdasarkan hasil pengembangan para pelaku telah melakukan pencurian di 19 TKP di wilayah hukum Polres Ciamis, tersangka melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman 1-7 tahun penjara. (Tantan Mulyana/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.