Terbongkar! Karyawati Bank di Ciamis Korban Begal Ternyata Rekayasa
wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Kasus pembegalan karyawati salah satu bank di Ciamis ternyata hanya rekayasa. Kasus perampokan yang terjadi pada Kamis (17/4), ternyata hanya rekayasa tersangka yang sekaligus korban PK (23).
Dalam penyidikan. korban mengakui tidak ada kejadian perampokan tersebut, namun hanya cerita rekayasa korban sendiri dengan alasan bahwa uang yang dipercayakan telah terpakai oleh korban.
Polres Ciamis menyita barang bukti berupa 11 amplop angsuran bank, 1 potong baju wanita, 1 potong celana panjang, 1 potong jaket, 1 buah rompi, dan 1 buah pisau dapur yang digunakan tersangka.
“Ada dua kejadian curas, yang pertama curas BRI, yang kedua bank juga salah satu bank, kebongkarnya ini ada kecurigaan dari petugas bahwa keterangan saksi yang menemukan maupun keterangan dari korban sendiri ada sedikit ke janggalan dan bertolak belakang,”kata Kapolres Ciamis melalui Kasat Reskrim, IPTU Roland Olaf Ferdinand.SH, Senin (11/4) di Polres Ciamis.
Kasat menjelaskan, korban menyatakan dia dipepet kesebalah kanan itu sudah membingungkan kita. Biasanya kalau ada kendaraan dipepet pasti ke sebelah kiri untuk menepi, tapi dia dipepet dari sebelah kiri ke kanan.

“Kemudiaan yang kedua dari amplop ini kita lihat dia membuka amplopnya dengan cara dibuka lemnya, ini juga salah satu kejanggalan juga. Kerugian Rp. 28 juta yang berada di dalam beberapa amplop, kita dapat lihat dari luka ini luka yang disebabkan sayatan benda tajam akan tetapi dengan robekan baju itu tidak tepat dengan posisi luka,”ujarnya
“Kita berargumen dengan korban akhirnya korban pun mengakui semua ini adalah rekayasa jadi bertolak belakang dengan cerita ataupun dengan kejadian pada tanggal 17 Maret 2016, dia pegawai di kredit bagian untuk menyalurkan kredit ke nasabah,” jelasnya.
Lebih lanjut Kasat mengatakan, uang tunai tersebut tidak berada di tangan pas saat kejadian, akan tetapi ditransferkan terlebih dahulu baru pergi ke pasar beli pisau, baru melukai dirinya sendiri.
“Niat tersangka bermula di tengah jalan, uang tersebut di buka di masjid tepatnya di toilet, lalu tersangka ke pasar untuk membeli pisau dapur seharga Rp. 6 ribu. Kemudian mencari TKP yang kira-kira memungkinkan jalan pelarian dia, tapi sebelumnya setelah dari masjid ketika dia mengambil uangnya, mentransferkan dari salah satu bank ke rekening dia,” ungkapnya.
Alasan dia karena beberapa saat sebelumnya dia pernah memakai uang nasabah lainnya otomatis dia harus mengganti sebesar Rp. 3.500.000 yang dia telah pakai karena bingung untuk mengembalikannya.
“Kebetulan saat itu ada pencairan untuk nasabah yang sudah mengajukan permohonan pinjaman. Kemudian dia mengambil uangnya, ini baru pertama kali dia lakukan. Untuk ancaman kita gunakan laporan palsu 220KUHP akan tetapi pihak bank merasa dirugikan jadi penggelapan jabatan 374 ancaman 5 tahun,” lanjut Kasat Reskrim.
TKP peristiwa tersebut terjadi di Blok Riunggunung Dusun Babakan Desa Purwasari Kecamatan Banjarsari, Ciamis. (Tantan Mulyana/WP)
Baca juga:
Parah pisannn…