Kehabisan Bensin, Pelaku Pencuri Motor di Ciamis Berhasil Dibekuk

48

wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Awalnya aksi pencurian yang dilakukan IA (21) warga Dusun Karangcengek RT 26 RW 08 Desa Pamarican, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis berjalan sangat mulus. Bagaimana tidak, dia berhasil menggondol satu unit sepeda motor Jetkol Nopol D 151 PA buatan tahun 1998.

Tersangka IA (21) saat diamankan di Polsek Pamarican. (foto: baehaki/wp)
Tersangka IA (21) saat diamankan di Polsek Pamarican. (foto: baehaki/wp)

Pelaku yang melakukan aksinya sekitar pukul 20.00 WIB minggu malam (10/04) di rumah Dodoy (40) warga Dusun Sukamaju RT 19 RW 05, Desa Sukajaya, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis. Tapi akhirnya pemuda itu ketiban sial juga. Motor curian yang pelaku larikan, di tengah jalan ternyata kehabisan bensin.

Karena melihat gerag gerik pelaku yang mencurigakan, warga yang saat itu sedang melakukan patroli ronda malam berhasil mengamankan pelaku dan kendaraan hasil curian tersebut. Dan warga pun langsung melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Sektor Pamarican.

Kapolsek Pamarican, AKP Subagja, SIP., didampingi  Kanit Reskrim Polsek Pamarican, Aiptu. Agus Purwanto, Senin (11/04) menuturkan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui berhasil membawa satu unit sepeda motor Jetkol Nopol D 151 PA buatan tahun 1988 milik Dodoy dengan mudah lantaran rumah korban berada di pinggir jalan dan jauh dari keramaian.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Subagja, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Ancaman hukuman yang bakal diterima IA (21) paling lama 7 tahun penjara. (Baehaki/WP).

 

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.