Bantu Selesaikan Pembangunan Masjid di Ciamis Ini Yuk!

46

wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Yayasan Darul Mutakin berdiri sejak tahun 1999 beralamat di Dusun Selaawi RT 02 RW 10 Desa Imbanaga Raya Kecamatan Ciamis. Guna mendukung kegiatan syiar Islam yang dilakukannya, yayasan terus membangun infastruktur pesantren dan Masjid Jami Al Falah.

Pimpinan Pondok Pesantren Darul Mutakin, Ahmad Aos Abdul Ajis, Sy. mengatakan, luas keseluruhan pesantren saat ini mencapai 150 bata atau seluas 2100 meter persegi. Dihuni sebanyak 75 santri yang berasal dari warga setempat ditambah lima orang dari luar Kabupaten Ciamis.

Masjid Jami Al Falah yang tengah dibangun. (foto: tantan mulyana/wp)
Masjid Jami Al Falah yang tengah dibangun. (foto: tantan mulyana/wp)

“Dalam pembangunan pesantren, khususnya perluasan Masjid Jami Al Falah saat ini dibiayai oleh swadaya masyarakat yang berjumlah Rp. 5 juta. Alhamdulillah… masyarakat di sini peduli terhadap syiar Islam, sehingga mau menginfakan hartanya untuk pembangunan pesentren dan masjid ini,”ujarnya.

Menurutnya, perluasan masjid tersebut untuk memberikan kenyamanan kepada seluruh masyarakat sekitar dan santri dalam beribadah.

“Keberadaan masjid ini sudah berada sejak tahun 2005 bantuan dari swadaya masyarakat ditambah dari Negara Qatar melalui Yayasan Al Shifa Charitable Subang,” ungkapnya.

Ahmad menambahkan, pembangunan masjid direncanakan selesai pada Bulan Rhamadhan supaya bisa dipakai dalam Hari Raya Idul Fitri 2016.

“Anggaran yang dibutuhkan saat ini sebanyak Rp. 267 juta. Kami harap khusunya para donatur dan pemerintah untuk membantu dalam pembangunan masjid ini untuk segera teralisasi,”imbuhnya.

“Untuk membantu pembangunan masjid silahkan kirin infaknya ke nomor rekening 0067-417-437-100 atas nama DKM Al Falah. Insyaallah dananya akan kami gunakan sepenuhnya untuk pembangunan masjid,” pungkasnya. (Tantan Mulayana/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses