Ckckck… Pria yang Dirazia di Hotel dengan Siswi SD Ciamis Ternyata DPO Polisi

41

wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Rabu (27/04) lalu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis melalukan Operasi Pekat ke hotel-hotel yang berada di sekitar Ciamis Kota. Dalam operasi tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan satu pasang bukan muhrim, AM (L/20) dan gadis di bawah umur A (P/15), di salah satu hotel kelas melati.

Ternyata, tiga hari kemudian, Sabtu (28/04), Kepolisian Sektor Cijeunjing, Kabupaten Ciamis menyatakan bahwa laki-laki yang terazia Satpol PP Ciamis masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Setelah tiga hari ada laporan dari korban pencurian dan penipuan, Herman, saya mendapat kabar Satpol PP Ciamis melaksanakan operasi pekat. Ternyata mengamankan seseorang atas nama Ari (bukan nama asli pelaku) disamarkan mungkin sama pelaku,” terang Kapolsek Cijeunjing, AKP Ipin Tasripin, pada Warta Priangan, Minggu (01/05), melalui sambungan telepon.

Pelaku AM dan siswi SD yang dirazia bersamanya, SI saat berada di kantor Satpol PP Ciamis. (foto: tantan mulyana/wp)
Pelaku AM dan siswi SD yang dirazia bersamanya, SI saat berada di kantor Satpol PP Ciamis. (foto: tantan mulyana/wp)

Ia mengatakan, pelaku mengaku berasal dari Bojongmengger RT 07. Pada saat dikonfirmasi ke Lurah setempat AM bukan penduduk Bojongmengger.

Setelah itu, lanjut dia, pihaknya meminta Lurah Bojongmengger untuk mengecek ke Satpol PP Ciamis dan meminta foto AM. Setelah disamakan dengan foto yang ada di pihaknya, ternyata AM merupakan DPO Polsek Cijeunjing.

“Ternyata, saya samakan fotonya sama dengan pelaku penipuan yang di Bojong. Berangkat dari situ saya ada kecurigaan,” tutur dia.

Selanjutnya, Polsek Cijeunjing melakukan pengembangan kasus. Ternyata, AM pun merupakan terduga pelaku pencurian di Kota Banjar.

“Di Banjar, terduga AM melakukan pencurian motor di dalam rumah. Pataruman, Banjar satu. Itu keterangan dari si AM-nya. Di Bojong melakukan penipuan dan pencurian motor Mio,” ujar AKP Ipin.

Saat ini tersangka AM sudah mendekam di Polres Ciamis. Dan akan dikenakan pasal berlapis.

“Perkara di Bojong penipuan motor dan penggelapan pasal 372 dan 378 KUH Pidana, di Banjar pasal 363 untuk pencurian motornya, di Ciamis yang pelimpahan dari Satpol PP perlindungan anak di bawah umur,” tukasnya. (Rizal Nurdiana/WP)

Baca juga:

Wow! Siswi SD di Ciamis Terjaring Razia di Kamar Hotel

Siswi SD di Ciamis yang Terjaring di Hotel Ternyata Sudah Tiga Bulan Hilang

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.