Datang ke Ciamis, Menteri Ferry Bagikan Sertifikat Tanah

48

wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara RI. Ferry Mursyidan Baldan, M.Si., menyerahkan secara simbolis 15 sertifikat tanah Reforma Agraria atau Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2016, kepada masyarakat dan intansi Kabupaten Ciamis.

Penyerahan sertifikat tanah Prona itu dilakukan secara simbolis kepada sejumlah masyarakat dalam suatu acara di Pusat Kota Alun-alun Ciamis, Selasa (24/5). Acara penyerahan Prona tersebut disaksikan langsung Bupati Ciamis, Drs. H. Iing Syam Arifin.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara RI Ferry Mursyidan Baldan, M.Si.,menyerahkan sertifikat tanah kepada Bupati Ciamis Drs. H. Iing Syam Arifin didampingi Wakil Bupati Ciamis Oih Burhanudin. (foto: tantan mulyana/wp)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara RI Ferry Mursyidan Baldan, M.Si.,menyerahkan sertifikat tanah kepada Bupati Ciamis Drs. H. Iing Syam Arifin didampingi Wakil Bupati Ciamis Oih Burhanudin. (foto: tantan mulyana/wp)

Menteri Ferry pada acara tersebut mengatakan, pihaknya berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus legalitas atas kepemilikan tanah yang dimanfaatkan untuk tempat tinggal dan lahan pertanian/perkebunan.

Dengan memiliki legalitas berupa sertifikat hak milik atau hak guna usaha atas tanah/lahan, masyarakat dapat dengan tenang dan nyaman memanfaatkannya. Selain itu dengan memiliki sertifikat, di samping kuat secara hukum juga dapat dijadikan jaminan untuk meminjam uang di bank.

“Jika ingin melakukan renovasi rumah atau mengembangkan usaha pertanian/perkebunan, pihak perbankan akan memberikan dukungan dana dengan jaminan tanah yang telah bersertifikat,” ujarnya.

Ia menambahkan, reforma agraria merupakan penegasan kedaulatan negara atas hak dan tanah negara, serta mengambil tugas dan peran dalam penerbitan sertifikat hak tanah. Sehingga masyarakat tidak lagi resah dan merasa tidak berhak menempati tanah yang ditinggalinya.

“Karena itu agar penerima sertifikat tidak dengan mudah menjual atau melepaskan sertifikatnya, apabila terjadi pengalihan hak, maka negara akan mengambil kembali ha katas tanah tersebut. Kami titipkan setifikat ini, agar jangan pernah ada lagi warga yang disusahkan karena tanah,”pesannya. (Tantan Mulyana/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.