Debt Collector Rampas Motor di Jalan? Laporkan!
wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Belakangan ini masyarakat diresahkan oleh ulah oknum debt collector (DC) nakal. Mereka begitu leluasanya merampas kendaraan di jalan seolah-olah tanpa tersentuh hukum.
Mereka biasanya berkumpul di suatu tempat contoh di sekitar Unigal, depan Perhutani Ciamis, Pamalayan, Winduraja Kawali, Rancah, Cihaurbeuti dan beberapa titik lainnya serta dengan leluasanya mereka beroperasi.
Dalam aksinya mereka mencegat kendaraan langsung dibawa entah ke mana. Ada juga yang dibawa ke kantor leasing untuk ditebus dengan berbagai syarat, salah satunya harus melunasi angsuran yang belum dibayar dan bayar uang blokiran sebesar satu angsuran. Ada juga yang bayar di tempat dan tak tanggung-tanggung dengan minta tebusan jutaan rupiah.
Seperti yang dialami Dede Hermawan (26), warga Desa Tigaherang, Kecamatan Rajadesa. Saat melintas di daerah Kawali ia dipepet oleh dua orang pengendara motor. Kedua orang yang merupakan debt collector tersebut mencegat dan meminta Dede menyerahkan motornya secara paksa.
Hal yang sama dialami Andi (24) warga Pamalayan Cijeungjing. “Tiba-tiba motor saya di pepet di jalan sekitar Alun-Alun Ciamis. Dengan dalih motor bermasalah saya digiring ke tempat mereka ngumpul. Setelah sampai di tempat kumpul mereka dengan dalih keterlambatan angsuran motor saya akan disita”.
Tak hanya sampai disitu, di beberapa daerah ulah para DC tersebut kadang menggunakan cara-cara kekerasan untuk merampas motor kreditur. Menanggapi hal tersebut Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Roland menjelaskan melalui sambungan telepon, untuk Polres Ciamis belum menerima laporan tentang perampasan kendaraan oleh DC.
Namun Roland menyampaikan beberapa himbauan terkait hal tersebut:
- Baca terlebih dahulu dokumen kontrak sebelum tandatangan dan menyepakati kontrak tersebut.
- Usahakan tetap melaksanakan kewajibannya (tepat membayar angsuran).
- Jangan melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan/dilarang dalam UU Fidusia (mengalihkan tanpa sepengetahuan pemberi fidusia), dll
- Agar penerima fidusia tidak menggunakan jasa pihak ketiga yang bertentangan dengan aturan hukum yang ada (perampasan, pencurian atau penipuan)
- Penerima fidusia wajib menggunakan jalur/mekanisme yang sudah ditentukan (laporkan ke pihak yang berwajib) dan tunggu putusan pengadilan untuk hak eksekusinya.
“Jadi bagi masyarakat yang mengalami perampasan di jalan silahkan lapor ke pihak yang berwajib,” pungkasnya. (Dena A. Kurnia/WP)