Sekolah di Ciamis Disatroni Maling, Belasan Juta Raib
wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Ditinggal untuk menunaikan salat Jum’at, sekolah di Ciamis ini dibobol maling. Pelaku berhasil menggondol dua buah laptop dan uang tunai sebesar Rp 3,5 juta rupiah.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun Warta Priangan, dari salah seorang pegawai TU MTsN 7 Ciamis, Totong Suryana, menuturkan kejadian bermula pada saat seluruh pegawai laki-laki di MTsN 7 Ciamis menunaikan sholat Jumat dan meninggalkan barang-barang di ruangan TU. Yang pada saat itu masih ada pegawai wanita (bendara TU) yang berada di ruang tersebut.
Dalam melakukan aksinya, pelaku mengintai terlebih dahulu dan disaat situasi lengang, para pencuri masuk ruangan TU dan berhasil membawa kabur barang-barang berharga berupa satu buah laptop merk Asus 10” milik Nursobah, serta satu buah Laptop merk Acer 14” dan uang tunai Rp 3, 5 Juta milik sekolah.
Atas kejadian tersebut, pihak sekolah Madrasah Tasyanawiah (MTs) Negeri 7 Ciamis yang berada di Jalan Raya Pamarican–Kertahayu, tepatnya di Blok Ciodeng, Dusun Sambungjaya, RT 18 Rw 06, Desa Sukahurip, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis telah melapor kejadian tersebut ke kantor polisi Polsek Pamarican. Kemudian petugas kepolisian mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi.
“Ya saat ruangan kosong dan ada barang-barang berharga di ruang TU yang ditinggal para pemiliknya untuk sholat Jumat, pelaku berhasil masuk dan kemudian berhasil membawa kabur barang-barang berharga tersebut,” ucap Totong.
Totong menambahkan, dari keterangan para siswa yang melihat kejadian tersebut, pelaku berjumlah sekitar dua orang, dengan durasi waktu sekitar 3 menit. Para pelaku dalam melancarkan aksinya menggunakan sepeda motor, bertopi dan langsung masuk ke ruang TU disaat situasi ruangan kosong, karena pada saat itu bendahara TU pun ada keperluan sebentar untuk ke ruangan guru.
Kedua pelaku beraksi Jum’at (26/08) sekitar pukul 12.15 WIB. Atas kejadian tersebut pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp. 11.500.000,-. (Baehaki/WP).