Alhamdulillah… Hari Ini Warga Ciamis Terima Pembayaran Ganti Rugi Lahan Bendungan Leuwi Keris

99

wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Hari ini, Jumat (18/11) warga Desa Ciharalang Kecamatan Cijeungjing menerima pemberian ganti rugi untuk pembangunan bendungan Leuwi Keris. Pembayaran tersebut langsung dilakukan  di Kantor Desa Ciharalang.

pembayaran-ganti-rugi-lahan-bendungan-leuwi-keris-2

Wakil Bupati Ciamis, Oih Burhanudin langsung hadir pada acara pembayaran ganti untung tersebut. Nampak pula Sekda Ciamis, Kepala BPN Ciamis, Kepala BRI Cabang Ciamis, dan Kepala Desa Ciharalang.

Pembayaran diserahkan kepada warga Ciharalang secara simbolis atau dengan ijab kobul yang menyatakan bahwa tanah itu sudah menjadi tanah milik negara. Oleh karena itu warga tidak diperbolehkan lagi untuk mengambil pohon-pohon yang sudah menjadi milik negara.

pembayaran-ganti-rugi-lahan-bendungan-leuwi-keris-3

Jika warga melanggarnya diancamHukum Pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 167 ayat 1 Hukuman 9 bulan Penjara, Pasal 389 hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, Pasal 551 dihukum denda.

Oih Burhanudin pun mengatakan dirinya ditugaskan oleh Bupati Ciamis, H. Iing Syam Arifin untuk ikut memantau proses ganti untung yang dipastikan berjalan dengan tertib. “Dan Alhamdulillah semuanya baik-baik saja, ini adalah Program Nasional untuk kepentingan masyarakat khususnya di Ciamis dalam rangka bagaimana air bisa mengalir dan nanti juga bisa digunakan menjadi objek wisata yang baik yang ada di Kecamatan Cijeungjing ini. Tentunya saya bersama pemerintah mengapresiasi untuk bisa mengembangkan dengan baik dan tertib,” papar Oih.

pembayaran-ganti-rugi-lahan-bendungan-leuwi-keris-1

Sementara itu pelaksanaan pembangunan akan dilakukan pada bulan November setelah menandatangani kontrak pada tanggal 23 November 2016. Diperkirakan pekerjaan akan berlangsung selama lima tahun yang berarti akan berakhir pada tahun 2021.

Ahmad Humaedi selaku Staf BBWS Cintanduy mengatakan, jika total anggaran untuk pembangunan diperkirakan kurang lebih Rp. 1,9 miliar. Sedangkan untuk total uang ganti rugi di Handapherang dan Ciharalang itu Rp. 138 Miliar, untuk sekitar 200 lebih warga.

pembayaran-ganti-rugi-lahan-bendungan-leuwi-keris-4

Dalam masalah pembebasan lahan, Ahmad mengatakan jika ada beberapa tahapan yaitu tahapan perencanaan, persiapan dan pelaksanaan.

“Tahapan perencanaan itu oleh BBWS Citanduy yang direncanakan dengan sekian hektar dan sekian bidang. Setelah itu kami serahkan kepada tim persiapan dan dari persiapan ini akan muncul dan akan menentukan penetapan lokasi, mayarakat pun akan ditanya setuju atau tidaknya untuk masalah pembangunan bendungan ini. Jika sudah setuju semua akan diproses ke tahap pelaksanaan dari pelaksanaan ini akan kami serahkan kepada BPN sebagai pimpinan pelaksanaan didalam proses pembebasan lahan dan dari BPN akan mengcek dan menghitung keluasannya,” ungkapnya. (Ane Wowiling/ WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.