Ini Pengakuan Tersangka Pemilik Pabrik Sabu di Pangandaran
wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Polres Ciamis pada bulan Oktober 2016 kemarin mendapatkan informasi di sebuah rumah kontrakan ada seorang laki-laki yang diduga mengedarkan sabu-sabu. Pria tersebut tinggal di sebuah rumah kontrakan di di Dusun Karangsari, RT 001 RW 003, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran.
Dalam menindak lanjuti kasus ini Sat Res Narkoba Polres Ciamis kemudian melakukan penyelidikan secara intensif sampai mendapatkan informasi yang akurat. Wakapolres Ciamis, Kompol Imam Rachman pun menerangkan pada hari Senin (21/11) sekitar pukul 16.30 WIB Petugas Sat Res Narkoba Polres Ciamis mendatangi rumah kontrakan tersebut. Dan menggeledah rumah kontrakan pelaku.
Tersangka pun bergelagat mencurigakan seperti orang yang ketakutan. Benar saja, petugas menemukan benda-benda dan alat-alat yang mencurigakan seperti botol minuman yang berisi cairan bening, alat suntik, dan juga alat hisap.
Saat petugas meneruskan penggeledahan, polisi kembali menemukan narkotika jenis sabu-sabu, prekursor narkotika dan alat pembuat narkotika yang digunakan oleh tersangka untuk memproduksi narkotika jenis sabu-sabu.
Menurut Wakapolres, tersangka yang berinisial IM (34) yang warga di Jalan Karang Putih, RT 002 RW 002, Desa Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilang, Kota Padang. Dari pengakuan terssangka, ia hanya koki atau peracik sabu-sabu.
Masih menurut IM, orang yang menyuruhnya dan memberikan fasilitas alat pembuatan sabu dan prekursor yaitu Joni yang kini masuh daftar pencarian orang (DPO) yang diketahui merupakan warga Kota Medan. Tersangka juga mengatakan ia harus menyetor sebagian narkotika jenis sabu hasil produksi tersangka tersebut kepada Joni.
Karena perbuatannya tersangka pun akan dijerat Pasal 112 ayat 2, 113 ayat 1, dan 129 hurup A UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Dede Hermawan/Lusiane Wowling/WP)