Pembangunan Dua Tower di Ciamis Dihentikan Paksa Aparat
wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Pembangunan tower alat komunikasi di Ciamis dihentikan paksa aparat. Tower yang tengah dalam tahap pembangunan itu adalah milik PT. Inti Bangun Sejahtra harus dihentikan oleh Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis.
Aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) itu melakukan pemberhentian dua pembangunan tower tersebut pada hari Jumat (02/12) minggu lalu. “Awalnya ada laporan dan keluhan dari masyarakat atas pembangunan tower tersebut. Setelah kami menindaklanjuti hasil laporan tersebut terdapat dua pembangunan tower di tempat yang sama dan tidak memiliki izin sama sekali,” jelas Kabid Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat Satpol PP Ciamis, Dedi Iwa saat ditemui oleh reporter Warta Priangan di ruangan kerjanya.
Dua pembangunan tower itu terletak di Dusun Cisaray RT 05 RW 07 dan RT 02 RW 02, Desa Margaluyu, Kecamatan Cikoneng. “Kedua pembangunan tersebut terpaksa kami segel. Dan tidak akan kami buka sebelum memiliki izin pembangunan dari pemerintah Kabupaten Ciamis,” tegasnya.
Salah satu pembangunan tower tersebut sudah ada yang berdiri hampir 75%. “Salah satunya sudah ada yang berdiri 75%. Kami berharap bagi semua perusahaan yang mau mendirikan di wilayah Kabupaten Ciamis harus memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Ciamis terlebih dahulu, jangan asal mendirikan saja,” tegas Dedi. (Dede Hermawan/WP)