Setiap Hari Rata-Rata 13 Warga Ciamis Cerai
wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Jumlah Angka perceraian di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, cukup tinggi. Berdasarkan data yang dihimpun dari Pengadilan Agama (PA) Ciamis dari Januari sampai Desember 2016, rata-rata 13 warga Ciamis cerai setiap hari.
Menurut Humas Pengadilan Agama Ciamis, Drs Ahmad Sanusi SH. MA, jumlah perceraian di tahun ini 4.429. Dari jumlah tersebut 2.851 gugat cerai dan 1.568 cetai talak. Artinya rata-rata terjadi sebanyak 13 kasus perceraian per hari.
Menurut Ahmad, tingginya kasus perceraian di Kabupaten Ciamis disebabkan oleh berbagai faktor dan salah satu penyebadnya banyaknya pernikahan usia dini. “Sebagian besar pasangan yang mengajukan perceraian berada di bawah usia 30 tahun,” terang Ahmad.
Masih menurut Ahmad, pasangan di bawah usia 30 tahun ini sangat rawan akan potensi labilnya tingkat kedewasaan. Akibatnya, selain karena faktor ekonomi, kasus perceraian juga terjadi karena ketidak harmonisan di dalam rumah tangga hingga tidak adanya tanggung jawab.
Di sisi lain, terang dia, tingginya kasus perceraian ini disebabkan pula oleh mulai meningkatnya kesadaran kaum perempuan mengenai hukum perkawinan. “Buktinya, dari keseluruhan perceraian yang ada, kasus cerai gugat sangat mendominasi,” jelas Ahmad.
“Bila dibandingkan dengan talak, cerai gugat sangat banyak. Nampaknya kaum perempuan karena berbagai faktor dan sekarang kaum perempuan mulai sadar bila perceraian itu harus ada kepastian hukum,” paparnya.
Selain kalangan muda-mudi, perceraian dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terutama kalangan guru pun ikut ambil bagian di pencatatan kasus ini. Biasanya, kondisi tersebut disebabkan oleh mulai masifnya pengaruh gaya hidup modern di kalangan pegawai negeri sipil (PNS).
“Perceraian di kalangan PNS Kabupaten Ciamis sampai dimuatnya berita ini 128 ini kasus,” tandasnya. (Dena A. Kurnia/WP)