Ciamis akan Bangun Jalan Poros Perbatasan Lintas Kabupaten

42

wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Pembangunan khususnya infrastruktur di Kabupaten Ciamis sedang giat dilaksanakan oleh pemerintah. Di tahun 2016 ini, ratusan kilometer jalan di Kabupaten Ciamis telah dihotmix.

Salah satu jalan yang telah selesai diperbaiki adalah Desa Tigaherang, Kecamatan Rajadesa, dengan dana yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD) telah melaksanakan pembangunan jalan sepanjang 1.500 meter.

Kepala Desa Tigaherang, Abdul Muhyi, Jumat (16/12) kepada Warta Priangan mengaku telah beberapa kali mendapat bantuan baik itu dari pemerintah kabupaten atau aspirasi dewan, dan semuanya sudah dialokasikan untuk pembangunan. “Tapi kami berharap perpindahan status jalan dari jalan desa ke jalan kabupaten. Sehingga apabila ada ADD bisa digunakan untuk jalan dusun,” ungkapnya.

Bupati Ciamis, H. Iing Syam Arifin (dibonceng motor pertama) saat akan meninjau lokasi jalan poros Kabupaten Ciamis-Kuningan. (foto: dena a. kurnia/wp)
Bupati Ciamis, H. Iing Syam Arifin (dibonceng motor pertama) saat akan meninjau lokasi pembangunan jalan poros Kabupaten Ciamis-Kuningan. (foto: dena a. kurnia/wp)

Bupati Ciamis H Iing Syam Arifin menjelaskan perpindahan status ini prosesnya agak panjang karena menyangkut aset desa yang akan beralih menjadi aset kabupaten. ”Pertama, menginventarisir jalan desa yang akan dialih statuskan. Selanjutnya, dibahas di forum musyawarah desa. Hasil musyawarah dituangkan dalam keputusan desa. Berdasarkan keputusan itu, desa mengajukan permohonan pengalihan status kepada bupati,” jelas H. Iing.

Lanjut bupati, apabila jalan desa Tigaherang diusulkan menjadi jalan yang berstatus milik kabupaten, sebagian dari yang diusulkan tersebut diinventarisasi dan disurvei terlebih dahulu untuk menentukan layak tidaknya menjadi jalan kabupaten.

foto: dena a. kurnia/wp
foto: dena a. kurnia/wp

Jika semua syarat lengkap, bupati memerintahkan tim melakukan verifikasi. Seandainya sesuai, segera dibuat pelepasan aset dilanjutkan pembuatan surat keputusan jalan kabupaten.

“Proses masih berlanjut dengan penilaian tanah dan konstruksi oleh tim ahli. Hasilnya dituangkan dalam surat keputusan bupati tentang mutasi aset dan penghapusan aset di desa,” lanjut Bupati Iing.

Selain itu, bupati meninjau langsun rencana pembangunan jalan baru di dusun Cikamuning Desa Tigaherang yang nantinya sebagai jalan poros ke Kabupaten Kuningan.

“Panjangnya jalan poros itu 1,5 km dan jalan yang aka dibangun masih tanah. Tapi untuk pembebasan tanah sudah oleh kepala desa,” terang Iing. (Dena A. Kurnia/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.