Warga Pasir Banjing Ultimatum Pemkab Garut!
wartapriangan.com. BERITA GARUT. Permasalahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Garut, terus berlanjut. Bahkan warga setempat hingga kini masih menjaga lokasi TPA Pasir Bajing.
Lokasi TPA yg berada di Kampung Pasir Bajing, Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, hingga kini dijaga warga masyarakat setempat. Mereka menolak Pasir Bajing dijadikan TPA untuk selamanya. Bahkan pintu gerbang Pasir Bajing ditutup warga.
Mereka memprotes kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, yang terkesan mengabaikan perjanjian yang telah disepakati bersama. Dimana dalam perjanjianya terdahulu menyebutkan, aktivitas pembuangan sampah ke TPA Pasir Bajing yang berdeketan dengan pemukiman warga, akan berakhir pada Desember 2016. Namun hingga saat ini pembuangan sampah masih terus berlangsung. Demikian diungkakan Dede salah seorang warga.
“Kami bersama warga lainnya tetap menolak dan melakukan penutupan jalan yang menuju TPA Pasirbajing. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap Pemkab Garut yang telah mengkhianati warga selama 25 tahun lalu,” tegasnya.
Menurut Dede, kesepakatan bersama antara masyarakat dengan Pemkab Garut dilanggar Pemkab. Dan sampai saat ini belum ada solusi. Padahal Bupati Garut, Rudy Gunawan sebelumnya pernah berjanji, kalau aktivitas pembuangan sampah ke TPA Pasirbajing akan dilakukan hingga akhir bulan Desember 2016 lalu. Namun pada kenyataannya Pemkab masih tetap menggunakan Pasirbajing sebgai TPA.
“Untuk itu Kami bersama warga menuntut, agar Pemkab Garut tidak lagi menggunakan TPA Pasirbajing sebagai tempat pembuangan akhir sampah,” tegasnya.
Dede mengatakan, masyarakat Pasir Bajing siap memberikan toleransi kepada Pemkab Garut, dengan syarat Pemkab Garut mau menyediakan lahan TPU (Tempat Pemakaman Umum) untuk warga seluas satu hektar.
“Kami akan memberikan waktu kepada Pemkab Garut selama 3 bulan, sampai benar-benar Pemkab Garut memiliki kembali lahan untuk dijadikan TPA. Tapi ingat, kami tidak mau lagi diberikan angin segar,” ujar Dede dengan nada tinggi.
Hal senada diungkapkan Deni. Menurutnya, sebelum ada kesepakatan dengan Bupati Garut, warga setempat tetap akan melakukan blokade jalan menuju TPA Pasirbajing.
“Tidak boleh ada satu kendaraan pun yang membuang sampah ke TPA,” cetusnya.
Sementara di tempat terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Suparman mengatakan, pihaknya berjanji akan mengawal apa yang menjadi keinginan warga. Namun pihaknya juga tetap akan meminta pertimbangan warga untuk membuka kembali jalan menuju TPA. Bayangkan, sebanyak 12 truk pengangkut sampah tidak bisa beroperasi membuang sampah.
“Ada sekitar 200 ton sampah setiap hari yang tidak bisa dibuang. Sementara Pemkab Garut tidak memiliki tempat lain untuk pembuangan sampah,” tutur Asep.
Dijelaskan Kadis LH, tidak pernah ada perjanjian sebelumnya dengan warga. Hanya saja waktu itu, Pemkab Garut melihat kalau TPA Legoknangka yang berada dengan perbatasan Bandung bisa dipergunakan pada tahun 2017 sekarang ini.
Asep juga menyebutkan, selain banyak sampah yang tidak terangkut karena adanya aktivitas penutupan, banyak warga Garut juga yang komplain karena sampah menumpuk dimana-mana. (Yayat Ruhiyat/WP)