Jelang Kenaikan Pajak Kendaraan, Samsat Ciamis Diserbu Warga

99

wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Jelang diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan mulai berlaku 06 Januari 2017 ,wajib pajak kendaraan roda dua maupun roda empat pagi tadi memadati Kantor SAMSAT Ciamis, Kamis (05/01).

Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Porles Ciamis Iptu Bambang Haryono (Foto : Dede Hermawan/WP
Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Porles Ciamis Iptu Bambang Haryono (Foto : Dede Hermawan/WP)

Antrian warga mengurus pajak kendaraan ini dilakukan sebelum tarif baru yang naik dua kali lipat secara nasional. Tarif baru diberlakukan dalam ‎penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Sudah dua hari ini kantor Samsat Ciamis dipenuhi wajib pajak karena mereka menghindari untuk biaya tambahan yang dicantumkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 dengan penggantian PP Nomor 50 Tahun 2010.

“Selama tiga puluh hari atau satu bulan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 sudah disosialisasikan kepada masyarakat. Makanya jelang dua hari sebelum penetapan atau diberlakukannya Peraturan Pemerintah ke kantor Samsat Ciamis banyak yang berdatangan untuk melakukan registasi,” terang Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Porles Ciamis, Iptu Bambang Haryono saat ditemui reporter Warta Priangan di ruangan kerjanya.

Foto : Dede Hermawan/WP
Foto : Dede Hermawan/WP

Bambang menambahkan, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mungkin banyak yang mengeluh terutama masyarakat kalangan kecil dan masyarakat yang belum mengetahui penetapan atau pemberlakuan Peraturan Pemerintah. “Keluhan pasti ada tetapi harus bagaimana lagi kami hanya menjalankan tugas dan mekanisme dari Pemerintah Pusat,” tambahnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 akan berlaku selamanya kecuali ada perubahan atau pencabutan Peraturan Pemerintah. “Akan mulai berlaku tanggal 06 Januari 2017 sampai dengan ada pencabutan atau perubahan Peraturan Pemerintah tersebut. Karena aturan tersebut sudah dikaji ulang pada tahun 2016 dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo,” katanya.

Tujuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 untuk menggali potensi pajak di bidang kendaraan sepeda motor dan mobil. “Untuk menggali potensi pajak dan jika ada masyarakat yang mengeluh kami juga akan membantu dan mencari jalan keluar dan solusinya. Cuma kalau untuk merubah Peraturan Pemerintah kami tidak mempunyai kewenangan harus menempuh dulu mekanisme seperti ada pengaduan kepada DPRD dan seterusnya,” tegasnya. (Dede Hermawan/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.