Tim Penindak PNS Tidak Disiplin di Pangandaran Dinilai Lamban
wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Tim penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Pangandaran dinilai lamban. Pasalnya dikala terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh PNS banyak yang tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan di setiap SOTK.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pangandaran, Mahmud mengatakan, Tim Penegakan PP 53 tersebut diketuai oleh Sekda dengan anggota para Asisten, Inspektorat, Kepala Bagian Hukum dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
“Tim ini berperan menindaklanjuti PNS yang bermasalah terutama masalah kedisiplinan,” kata Mahmud.
Setelah tim tersebut melakukan pemeriksaan akan melimpahkan berita acara ke Badan Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin (BPPHD) untuk menentukan sangsi kepada PNS yang bermasalah.
“Kami akui tim penegakan PP 53 belum maksimal dalam menjalankan tugasnya, lantaran setiap permasalahan yang terjadi kebanyakan tidak ditindaklanjuti oleh para pimpinan disetiap SOTK,” tambahnya.
Mahmud menambahkan, dirinya banyak menerima laporan justeru secara tidak formal terkait beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PNS baik aduan dari masyarakat atau di media masa dan media sosial.
“Salah satu contoh terjadinya praktek pencaloan CPNS yang saat ini terungkap yang pelaku pemberi uang dan penerima uangnya ke dua nya PNS dan adanya PNS di Kecamatan Cijulang yang mangkir kerja berturut-turut selama dua bulan lebih bukan dari laporan resmi pimpinan di SOTK tersebut,” paparnya.
Mahmud berharap, pimpinan disetiap SOTK untuk selalu melakukan pantauan kinerja bawahannya terutama yang menyangkut tindakan disiplin dan segera melakukan tindakan kepada PNS yang bermasalah. (Iwan Mulyadi/WP)