Warga yang Gunakan Rotator dan Sirine akan Ditindak Tegas!

37

wartapriangan.com. BERITA GARUT. Polres Garut akan menindak para pengguna kendaraan bermotor yang melanggar rambu-rambu di sekitar Jalan Ahmad Yani sampai Jalan Veteran.

Ada puluhan kendaraan roda dua yg terpaksa diperiksa surat kelengkapan berkendaraan, seperti STNK dan SIM. Mereka yang terjaring kebanyakan para pelajar yang tidak memiliki SIM.

Kanit Patwal, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Tejo Reto Indratno menjelaskan, penindakan ini dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran pengguna jalan dalam mentaati peraturan berlalu lintas. “Kami juga akan menertibkan kendaraan yang menggunakan lampu rotator dan sirine yang biasa dipasang di kendaraan penegak,” ucapnya.

Tejo menyebutkan, saat ini banyak masyarakat yang menggunakan lampu rotator dan sirine, bahkan klakson yang berbunyi sirine. Untuk itu tegas Tejo, pihak Polres akan mengambil tindakan. (Yayat Ruhiyat/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.