DAK Pusat Gagal Cair, Dewan dan Pemkab Pangandaran Sepakat Gunakan Anggaran Silpa 2016
wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Iwan M. Ridwan, S.Pd.,M.Pd. mengaku telah melakukan pertemuan dengan pemda, soal dana alokasi khusus (DAK) yang gagal cair.
Pihak DPRD telah sepakat dan meminta agar pemkab segera menyusun draf APBD Perubahan 2017, sehingga utang Pemkab Pangandaran kepada rekanan bisa dibayar menggunakan dana sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA).
Tentang terhambatnya pencairan dana alokasi khusus (DAK) dari Kementerian Keuangan dan belum terbayarkan kepada rekan atau pengusaha maka Pemerintah Kabupaten Pangandaran terpaksa harus mengeluarkan anggaran dari silpa 2016 sebesar Rp.26 milyar.
Iwan menjelaskan, utang kepada rekanan mesti dibayar, tetapi melalui mekanisme. “Mengingat APBD 2017 telah disahkan, maka membayarnya melalui Perda APBD Perubahan 2017. Jadi mesti melakukan melalui APBD perubahan,” kata Iwan, Senin (17/1) dikantornya.
Hal tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 31 tahun 2016 tentang penyusunan APBD, maka akan dianggarkan kembali melalui mekanisme perubahan penjabaran APBD 2017.
Caranya, lanjut Iwan, pihak organisasi perangkat daerah (OPD) menyusun rencana kerja anggaran (RKA) ulang. Selanjutnya di APBD Perubahan 2017 nanti dialokasikan dana untuk bayar utang di OPD yang berutang. Sehingga dana APBD 2017 terpangkas Rp 26 miliar, diambilkan dari SILPA yang sebesar Rp 64 miliar. (Iwan Mulyadi/wartapriangan.com)