Diultimatum PTPN, Masyarakat Ciamis Bertekad Pertahankan Tanah Garapannya!
wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Menyingkapi surat Pemberitahuan Tenggang Waktu Penyelesaian penanaman No SB/III.2/Bala/17/1/2017 yang dikeluarkan PTPN Nusantara VIII Perkebunan Batulawang beberapa waktu lalu, ratusan petani asal Bunter Kecamatan Sukadana Kabupaten Ciamis, berjaga-jaga Senin (16/01). Pasalnya dalam surat pemberitahuan tersebut PTPN VIII memberikan beberapa pilihan kepada penggarap di antaranya:

- Pemindahan pohon oleh masing-masing penggarap.
- Tanaman yang sudah ditanam akan diganti sesuai dengan harga pembelian untuk dijadikan tanaman pinggir jalan (TPJ).
- Apabila dua point tersebut tidak menjadi pilihan, maka PTPN akan melakukan penertiban kayu yang sudah ditanam di area tersebut (dibongkar).
Menurut Ketua Kelompok Babakan Anyar, Asep Saepul Drajat, HGU Blok Cikelebut Desa Bunter Kecamatan Sukadana sudah berakhir sekitar Desember 2010 dan sampai sekarang belum diperpanjang. “Saya menganggap posisi antara PTPN dan kami dalam hal ini sama, selain itu tanaman yang ditanam ini milik masyarakat dan akan kami pertahankan”.

“Dari luas 85 Hektar baru kami tanami sekitar 19 hektar dan sekitar 150 masyarakat penggarap menanam palawija, singkong, kelapa, Albasia dan jenis lain,” terang Asep.
Masih menurut Asep, harapan ke depan adanya pelepasan HGU dari PTPN kepada pemerintah dan pemerintah yang menentukan lahan garapan kepada masyarakat. “Prosedur sudah kami tempuh ke BPN, Kanwil BPN Jabar, DPRD Ciamis dan Bupati terhitung sejak Oktober sampai saat ini,” terang Anang Kuswanar, Wakil Ketua Karang Taruna Sumber Bagja Desa Bunter.

“Lahan Garapan akan kami pertahankan dengan masyarakat karena semua demi kesejahteraan masyarakat!” tegas Asep.
“Masyarakat dihimbau tidak anarkis jaga kondisifitas dalam hal ini dan selalu berkoordinasi,” harap Kanit Babinmas Polsek Sukadana, Aiptu Carwa. (Dena A Kurnia/WP)