Perbup Tupoksi Perangkat Daerah di Pangandaran Belum Diterbitkan
wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Pascapelantikan dan pengukuhan personil pejabat di pemerintah daerah Kabupaten Pangandaran Selasa, (3/01/2017) lalu hingga saat ini belum diterbitkan peraturan bupati (Perbup) tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kinerja pejabat disetiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Kepala Bagian Organisasi Pemkab Pangandaran, Nani Rusyani mengatakan, perbup tupoksi tersebut saat ini masih dalam tahap penomeran dan belum seluruhnya diterbitkan secara menyeluruh terutama tupoksi yang berkaitan dengan kinerja di UPTD dan UPTB.

“Dasar pelantikan dan pengukuhan pejabat pada (3/01/2017) lalu berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 18/2016 yang diperkuat dengan peraturan daerah (Perda) nomor 31/2016 tentang pembentukan perangkat daerah dan perbup nomor 44/2016 tentang perangkat daerah,” kata Nani.
Nani menambahkan, dalam pelantikan dan pengukuhan pejabat tersebut terjadi penambahan perangkat daerah yang semula 17 perangkat daerah menjadi 25 perangkat daerah.
“Idealnya perbup tupoksi kinerja pejabat diterbitkan bersama dengan perda, namun saat ini pejabat yang telah dilantik dan dikukuhkan mereduksi kinerja jabatannya berdasar pada tupoksi sebelumnya dan instansi ditingkat Provinsi,” tambahnya.
Ditempat terpisah Plt Kepala Bagian Hukum Jajat memberikan komentar yang berbeda, dia mengatakan, perbup tupoksi kinerja pejabat telah diterbitkan sebelum pelantikan dan pengukuhan pejabat dilaksanakan.
“Kalau pelantikan dan pengukuhan pejabat dilaksanakan sebelum perbup tupoksi kinerja pejabat belum diterbitkan hal yang tidak mungkin,” kata Jajat.
Jajat menambahkan, sebelum ada penambahan perangkat daerah, bagian organisasi masih bersatu dengan bagian hukum yang dijabat olehnya.
“Waktu itu sudah diterbitkan perbup tupoksi kinerja pejabat dan setelah ada pelantikan dan pengukuhan pejabat terlantik tinggal melaksanakan tugas,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemantauan dilapangan, beberapa pejabat yang telah dilantik dan dikukuhkan setelah ada penambahan perangkat daerah masih banyak yang belum mengetahui tupoksi kinerja pada jabatannya.
“Setelah dilatik kami masih mencari referensi tupoksi jabatan saya karena belum ada arahan tupoksi kinerja berdasarkan perbup,” singkat salah satu pejabat yang telah dilantik. (Iwan Mulyadi/WP)