Organisasi yang Memecahbelah NKRI di Ciamis Bisa Dibubarkan

66

wartapriangan.com, BERITA CIAMISSeiring banyaknya berdiri Organisasi Masyarakat (ORMAS) dan  Lembaga Swadayan Masyarakat (LSM) yang diduga menyalahi Undang-Undang Ormas, banyak tuntutan kepada pemerintah untuk membekukan serta membubarkan organisasi tersebut. Di Kabupaten Ciamis sendiri, sedang bergejolak terkait permintaan pembubaran Ormas atau LSM yang diduga memecah belahkan NKRI dan menistakan Agama.

Dari Catatan Kesbangpol Kabupaten Ciamis, pendirian Ormas, LSM dan Yayasan pada tahun 2016 ada peningkatan dari tahun 2015, meski sebagian organisasi tersebut belum memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kesbangpol. “Pada tahun 2016 ada peningkatan dari tahun sebelumnya, pada tahun 2015 organisasi yang tercatat sebanyak 222 dengan rincian LSM 58, Ormas yang mencakup Kesamaan Fungsi 28, Kesamaan Profesi 29, Kesamaan Kegiatan 82, Kesamaan Agama 18, Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa 2, dan Yayasan 5. Sedangkan pada Tahun 2016 sebanyak 248 dengan pendirian LSM 59, Ormas yang mencakup Kesamaan Fungsi 28, Kesamaan Profesi 32, Kesamaan Kegiatan 93, Kesamaan Agama 20, Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa 2, dan Yayasan 14,” papar Kasi Politik dalam Negeri Kesbangpol Kabupaten Ciamis, Dede Nugraha, S.IP. M.Si, saat ditemui reporter Warta Priangan di ruangan kerjanya, Rabu (18/01).

Kasi Politik dalam Negeri Kesbangpol Kabupaten Ciamis, Dede Nugraha, S.IP. M.Si. (foto: dede nugraha/wp)
Kasi Politik dalam Negeri Kesbangpol Kabupaten Ciamis, Dede Nugraha, S.IP. M.Si. (foto: dede nugraha/wp)

Dede menambahkan, jika ada organisasi yang melanggar Undang-Undang Ormas maka akan dibekukan sekaligus mencabut Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diberikan tersebut. “Ormas dan LSM tersebut bisa dibekukan dan diberhentikan jika mereka melanggar UU Ormas, apa lagi organisasi tersebut telah memecah belahkan NKRI dan menistakan Agama dengan cara menerima laporan, sweeping ke tempat. Pihak kami memberi surat teguran sebanyak tiga kali dan kami pun akan mencabut Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau status badan hukum. Setelah itu akan dilakukan rapat dengan badan yang terkait untuk memutuskan pemberhentian organisasi tersebut,” tambahnya.

Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Nanang Permana menegaskan ketika memberi tanggapan terkait aksi Gerakan Nasional Pembela Negara Kesatuan Republik Indonesia (GNP NKRI), akan membubarkan seluruh ormas mana saja yang mengacaukan NKRI. “Pertama saya sepakat, untuk element organisasi apapun, yang membuat keonaran, yang mengakibatkan perpecahan Bangsa itu harus dibubarkan. Dan saya minta, kepolisian harus menegaskan hukum dengan cara yang sama kepada semua pihak,” tegasnya. (Dede Hermawan/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.